
BONTANG : Terjadi kontroversi mengenai pendirian Koperasi Satria Biru oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang yang menggunakan logo Pemerintah Kota Bontang dalam kop suratnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pendirian koperasi tersebut memiliki korelasi dengan pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Nursalam, memberikan penilaian bahwa koperasi memiliki hukum yang mengatur secara khusus, sehingga tidak dapat dihubungkan secara langsung dengan pemerintah.
Ia mengkhawatirkan penggunaan logo pemerintah dalam kop surat tersebut dapat menjadi sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Jangan seenaknya menggunakan kop pemerintah, nanti malah menjadi kasus baru yang ditemukan oleh BPK,” ujar Nursalam di Gedung Sekretariat DPRD Bontang pada Selasa (6/6/2023).
Nursalam juga mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) di dalam koperasi tersebut dengan alasan sumbangan untuk anggota yang sedang sakit.
Ia menyoroti keharusan iuran sukarela yang sebenarnya menjadi kewajiban bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Dinas (TKD) sebesar Rp20 ribu per bulan yang ditetapkan oleh Disdamkartan.
“Boleh curiga bahwa ada sekelompok orang yang memanfaatkan pegawai untuk meraih keuntungan. Ada indikasi pungli yang dikemas dalam bentuk sumbangan,” ungkapnya.
Nursalam menegaskan jika pemerintah membiarkan hal ini terjadi, berarti pemerintah turut membiarkan hal-hal semacam itu terjadi dalam lingkungannya.
Ia menyebut bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdamkartan telah melebihi kewenangan wali kota.
Menyikapi permasalahan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kota Bontang terkait masalah ini.
“Sudah saya tanyakan ke Diskop, sah-sah saja mendirikan koperasi. Namun, penggunaan kop surat dengan logo pemerintah yang digunakan memang kurang tepat,” tegasnya.
Dalam hal ini, keterlibatan pemerintah daerah dalam pendirian koperasi menjadi pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Publik berharap adanya kejelasan mengenai peran dan keterkaitan pemerintah dengan koperasi yang didirikan oleh instansi pemerintahan.
Setelah munculnya kontroversi terkait pendirian Koperasi Satria Biru oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, publik menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait peran dan keterlibatan mereka dalam pendirian koperasi tersebut.
Pendapat yang berbeda-beda muncul dari berbagai pihak terkait legalitas dan kelayakan penggunaan logo Pemerintah Kota Bontang dalam kop surat koperasi.
Sebagian berpendapat bahwa penggunaan logo tersebut bisa memberikan kesan bahwa koperasi memiliki dukungan penuh dari pemerintah, sementara yang lain menekankan pentingnya pemisahan antara lembaga koperasi dan pemerintah daerah.