
BONTANG : Catatan angka kehamilan di luar nikah pada tahun 2022 lalu, mengkhawatirkan orangtua di Bontang. Pengadilan Agama Kelas II Bontang melaporkan adanya 31 anak yang mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Puluhan anak yang terlibat dalam permasalahan ini, didominasi pelajar SMP dengan rentang usia antara 15 hingga 19 tahun.
Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat.
Mereka merasa perlu melakukan tindakan untuk menangkal maraknya pernikahan dini yang dipicu oleh kehamilan di luar ikatan pernikahan.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris, mengeluarkan pernyataan dan meminta berbagai pihak untuk terlibat aktif dalam menangani permasalahan ini.
Salah satu faktor penting adalah peran orang tua dalam memberikan pendidikan dan pengawasan yang lebih baik kepada anak-anak mereka.
“Orang tua perlu melibatkan diri secara aktif dalam membimbing dan memberikan pemahaman yang tepat kepada anak-anak mengenai pentingnya pendidikan dan masa depan yang lebih baik,” ungkap Politisi PKB ini usai Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (12/6/2023).
Selain itu, Haris juga meminta agar dinas terkait aktif dalam mensosialisasikan bahaya pernikahan dini di lingkungan masyarakat.
Sosialisasi yang melibatkan lingkungan RT dan keluarga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan, kesehatan reproduksi, dan pencegahan pernikahan dini.
“Dinas terkait perlu berkolaborasi, mengedukasi, memberikan pemahaman tentang bahaya pernikah dini. Lebih-lebih hamil diluar nikah,” ujarnya.
Menurut Haris, masalah ini membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, untuk melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan mereka.
“Ini PR buat kita bersama, kita harus bersama-sama untuk menyelesaikan permasalah ini,” tandasnya. (*)

