

SAMARINDA : Peraturan daerah menjadi salah satu instrumen dalam melakukan transformasi sosial dan perubahan demokrasi ke arah yang lebih baik.
Hal ini sebagai perwujudan pemerintah daerah menjawab kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menerangkan dalam menghasilkan produk hukum terkait pembentukan peraturan daerah (perda) harus sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan, urgensi serta keadaan lingkungan di daerah pemberlakuan aturan tersebut.
Salah satu dari serangkaian proses pembentukan peraturan daerah yang patut diperhatikan oleh organ pembentuk perda adalah tahap perencanaan atau rancangan peraturan daerah (raperda).
“Kita ada sosialisasi raperda inisiasi DPRD, dan contohnya Rapeda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Komisi IV ini,” katanya.
Pada proses penyusunannya, kata Puji, telah melibatkan semua pihak termasuk universitas dalam hal naskah akademik.
“Namun beberapa masih copy paste, meniru atau menduplikasi perda yang lama dan di daerah lain,” ungkap Puji sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda itu mengungkapkan dalam proses perencanaan utamanya penyusunan Raperda itu membutuhkan kajian yang mendalam.
Aspirasi dari setiap pihak, pemangku kepentingan dan masyarakat menjadi bagian dari proses pembentukan Perda yang terarah dan terkoordinasi.
Sehingga perda yang dihasilkan nantinya dapat menjawab suatu keharusan yang mendesak, memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan persoalan masyarakat hingga meningkatkan pembangunan yang sesuai dengan lingkungan di daerah.
“Kita ingin raperda yang betul-betul karena urgensi, kebutuhan dan sesuai dengan lingkungan dan culture kita di Kota Samarinda,” terangnya
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menambahkan proses perencanaan yang baik itu harus termuat dalam landasan keberlakuan perda baik secara filosofis, sosiologi maupun yuridis.
Berdasarkan latar belakang itu, maka segala problematika, urgensi dan fenomena lingkungan, sosial budaya Kota Samarinda dapat terkamodir dalam setiap muatan hukum yang nantinya akan melahirkan program kerja atau kebijakan yang mengatur. (*)
