SURAKARTA : Keberadaan koperasi sebagai motor ekonomi rakyat, semakin menemukan pijakan kuat di Indonesia.
Salah satunya Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional, sebuah inisiatif yang bermula dari Kerjasama Operasional (KSO), telah resmi dilegalisasi pada tanggal 25 Agustus 2023 di Sekar Jagad Room Hotel Sahid Solo Jaya, Jawa Tengah.
Dalam rangka mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pengusaha kecil menengah, koperasi ini memiliki dua pendekatan unggulan, yakni konvensional dan syariah.
Menghadirkan semangat kekeluargaan, koperasi ini berhasil menghimpun 14 perusahaan dan 63 individu yang secara bersama-sama memperkuat wujud awal pendirian koperasi.
Fazhra Fawwaz Al Firman terpilih sebagai Ketua Koperasi Al Fattah, dengan Siti Nur Zulaikhah sebagai Bendahara.
Selanjutnya, Agustia Reza Merdekawati, S.H., MKn, dan Winjani Prita Dewi, S.H., hadir sebagai Notaris Pendirian Koperasi.
Adapun Kristian Wahyu Ismoyo, S.H., MKn, dan Ari Yuniarti, S.E., N.Si., mewakili Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Surakarta dalam rapat pendirian koperasi.
Kristian Wahyu Ismoyo, perwakilan dari dinas terkait, menyatakan, koperasi ini sudah berjalan dengan baik dan hanya menunggu proses peresmian hukum.
“Pengumpulan dana keanggotaan saat ini dapat dilakukan dengan sah dan akan menjadi tambahan modal dasar koperasi,” katanya.
Ari Yuniarti, SE, N.Si., menambahkan, tantangan selanjutnya adalah fokus pada pelaksanaan kegiatan koperasi, terutama ketika mencapai skala nasional.
“Dinas kami siap memberikan arahan dan bimbingan untuk mendukung keberhasilan koperasi di seluruh nusantara,” katanya.
Dengan jumlah koperasi aktif di Indonesia yang terus bertambah, seperti yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu 130.354 unit pada tahun 2022, Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional menjadi bukti nyata bahwa semakin banyak masyarakat yang melihat koperasi sebagai pilihan yang menjanjikan untuk bersama – sama mencapai kesejahteraan ekonomi. (*)
