SAMARINDA : Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, menegaskan dirinya akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib tenaga honorer agar tidak ada yang diberhentikan sebagaimana kebijakan dari pemerintah pusat.
“Walaupun saya tidak lagi jadi gubernur, saya akan monitor,” tegas Isran belum lama ini di Samarinda.
Sebagaimana diketahui, komitmen Isran terhadap penyelesaian permasalahan tenaga honorer berulang kali ia sampaikan dalam berbagai kesempatan, tak terkecuali di depan ribuan peserta pembekalan Gubernur Kaltim kepada kepala desa, ketua BPD/BPK, serta PPPK tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Jangan khawatir, tenaga honorer tidak akan diberhentikan di Kaltim. Kalau ada yang memberhentikan bisa kualat, bahkan bisa mati cepat,” ucapnya seraya bercanda.
Bukan tanpa alasan, komitmen kuat Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu sebab tenaga honorer selama ini telah memberikan kontribusi signifikan dalam pemerintahan.
Dirinya pun mengaku sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar bisa mengangkat tenaga honorer yang masa kerjanya cukup lama menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tanpa melalui proses seleksi.
“Tenaga honorer yang belum lulus PPPK, masih ada kesempatan. Saya sudah sampaikan ke Menteri PAN-RB tidak usah lagi di seleksi, langsung diangkat saja,” ungkapnya Mantan Bupati Kutai Timur itu.
“Iya Pak Isran saya pertimbangkan,” tutur Isran menirukan jawaban Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
“Begitu jadi, saya bilang tidak usah lagi dipertimbangkan, langsung saja laksanakan,” sambungnya.
Ia menambahkan, koordinasi dan konsultasi telah dan terus dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi dan berbagai pihak lainnya.
Sementara Kementerian PAN-RB terus mencari solusi untuk permasalahan tenaga honorer di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 2,7 juta orang sebelum tanggal 28 November 2023 sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (*)