
BONTANG : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Inisiatif ini berasal dari Pemerintah Kota Bontang dan naskah akademiknya disusun oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang.
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini merupakan upaya konkret untuk mendukung perpustakaan dalam berperan aktif dalam pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta peningkatan kualitas dan kuantitas layanan perpustakaan.
Menurut Abdul Haris, seorang anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan dalam rancangan tersebut, seperti redaksi dan frasa yang digunakan.
Hal ini disebabkan oleh penggunaan diksi yang sering kali memiliki makna yang hampir serupa, sehingga memerlukan perbaikan lebih lanjut.
“Tingkat perpustakaan dengan kearifan lokal perdanya sudah memiliki standar nasional yang diakui. Langkah selanjutnya adalah mengajukan perpustakaan tersebut untuk mendapatkan status setelah pembahasan selesai,” ungkap Abdul Haris saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/9/2023).
Saat ini, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan baru mencakup 20 pasal, sedangkan secara keseluruhan terdapat 43 pasal yang harus diselesaikan pada tahun 2023 ini.
Kemajuan pembahasan akan tergantung pada tim yang terlibat, dan setiap aspek yang belum dipahami akan menjadi bahan pertanyaan dan klarifikasi.
Abdul Haris juga menekankan bahwa salah satu poin penting dalam pembahasan ini adalah syarat pembentukan perpustakaan yang harus mengacu pada standar, serta pengelolaan minimal perpustakaan kearifan lokal.
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan perpustakaan di Kota Bontang, meningkatkan akses masyarakat terhadap pengetahuan, dan memajukan pendidikan di wilayah ini. (*)

