SAMARINDA: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menyampaikan penurunan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Tetapi semuanya bisa ikut berperan aktif, termasuk kesadaran seluruh lapisan masyarakat,” kata Yuni, sapaan akrabnya di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Senin (9/10/2023).
Yuni mengungkapkan, ada 11 kesepakatan yang dibuat dalam nota kesepakatan tentang rencana kerja TPPS provinsi dan kabupaten/kota.
Ia menyebut, salah satunya ialah segera menyusun dan menetapkan peraturan bupati dan walikota tentang percepatan penurunan stunting.
“Khususnya Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau dan Kabupaten Mahakam Ulu,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu mengatakan target angka stunting Provinsi Kaltim ialah 12,83 persen pada tahun 2024.
Sebagai informasi, TPPS provinsi, kabupaten dan kota se Kaltim menandatangani nota kesepakatan tentang rencana kerja TPPS provinsi dan kabupaten/kota pada Rembuk Stunting tingkat Provinsi Kaltim tahun 2023.
Komitmen dan nota kesepahaman ditandangani oleh Ketua TPPS kabupaten dan kota, terdiri para wakil bupati dan wakil walikota se Kaltim.
Lebih lanjut, Yuni memaparkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama kabupaten dan kota melakukan tagging anggaran percepatan penurunan stunting tahun 2023 dan melaporkan kepada TPPS Provinsi Kaltim secara berjenjang.
“Tim percepatan penurunan stunting provinsi, kabupaten dan kota segera menyusun rencana kerja tahun 2024,” jelasnya.
Selain itu, juga mengalokasikan anggaran pada APBD tahun 2024 untuk pelaksanaan delapan aksi konvergensi dan menetapkan lokus prioritas penurunan stunting secara berjenjang.
“TPPS Provinsi Kaltim melakukan monitoring, Binwas, dan pemberian reward terhadap pelaksanaan delapan Aksi Konvergensi di kabupaten dan kota,” tuturnya.
Termasuk melaksanakan penilaian kinerja TPPS kabupaten dan kota sesuai dengan Juknis Penilaian Kinerja, mengaktifkan kembali seluruh Posyandu, Pokjanal Posyandu dan kader di tingkat provinsi di masing-masing kabupaten dan kota.
“Juga meningkatkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN), perusahaan (swasta) dan filantropi untuk menjadi orang tua asuh bagi balita beresiko stunting,” tegasnya.
Ia pun berharap, komitmen dan kesepakatan yang telah ditandatangani bisa terlaksana dengan baik sehingga bisa mencapai angka target. (*)

