
SAMARINDA: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Samarinda.
Acara tersebut dilaksanakan di Jalan Wijaya Kusuma, Kota Samarinda, Minggu (29/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Nidya Listiyono atau populer dengan sapaan Nidya mensosialisasikan terkait Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Lebih jauh, Nidya menyebut bahwa peredaran narkotika menjadi musuh negara, selain seperatis dan terorisme.
“Di Indonesia ternyata sudah masuk daftar nomor empat terbesar peredaran narkoba di dunia. Peredarannya bisa lewat laut, sehingga lebih mudah peredarannya lewat di perbatasan, nah ini yang perlu masyarakat sadari,” urainya.
“Tolong dijaga keluarga kita terlebih dahulu dari bahaya narkoba, karena efeknya tidak hanya terhadap kesehatan fisik hingga mental, lebih jauh lagi kematian, tetapi berdampak juga terhadap perekonomian,” lanjutnya.
Nidya menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Koordinator Bidang Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Kaltim, Risma Togi Silalahi.
Risma mengatakan bahwa Provinsi Kaltim masuk kedalam kategori darurat.
“Berdasarkan penelitian prevalensi, Kaltim berada di urutan nomor 2 diantara 13 provinsi yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Risma menyampaikan data bahwa usia pertama kali menggunakan narkoba di Kaltim, pada rentan usia 13-18 tahun, dimana rentan usia tersebut adalah usia anak sekolah.
Berdasarkan data ganja merupakan jenis narkoba paling banyak di konsumsi selama satu tahun terakhir sebesar 65,5 persen, disusul sabu 38 persen, dan ekstasi 18 persen.
“Narkotika jenis ganja merupakan jenis narkoba yang banyak disalahgunakan. Padahal efek ganja ini yang tinggi dan berbahaya,” tegasnya.
“Dan yang sangat mengkhawatirkan, banyak sekali kasus pembunuhan yang ketika diusut, penyebab awalnya adalah sipelaku mengkonsumsi narkoba,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Risma berharap peran aktif dari berbagai pihak terhadap para pengguna yang sudah kecanduan, untuk diberikan pendekatan sosial, agar mereka dapat lepas dari lingkaran negatif tersebut.
“Pecandu jangan kita musuhi, kita dekati, kita bantu mereka lepas dari kecanduan narkoba. Yang dilawan adalah gembong narkoba dan pengedar, namun kalau pecandu harus segera diberikan fasilitas untuk segera di rehabilitasi,” pungkasnya. (*)