SAMARINDA: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjaga kedisiplinan lembaga penyiaran di wilayahnya dengan memberlakukan sanksi administratif bertingkat.
Sanksi tersebut sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) terbaru nomor 1 tahun 2023.
Anggota Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menjelaskan bahwa sanksi administratif yang diberlakukan memiliki tingkatan yang bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pengurangan jam siaran.
“Sanksi administratif sifatnya bertingkat seperti teguran tertulis, teguran tertulis dua, penghentian program, pengurangan jam siaran. Sanksi tersebut diberikan kepada penyiaran yang sering melanggar ketentuan itu,” ucapnya saat ditemui usai mengisi Podcast Indigo, SCaffe Samarinda, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, Proses pemberian sanksi tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelumnya, temuan pelanggaran akan melalui serangkaian analisis, pembahasan dan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda, jadi dalam P3SPS itu ada yang langsung diberikan sanksi tertulis, ada juga yang langsung diberikan penghentian sementara, tergantung dari pasal apa yang dilanggarnya,” paparnya.
“Tidak sembarangan memberikan sanksi dan sumber hukumnya ada,” tambah Adji.
Adji juga menegaskan bahwa pemberian sanksi harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam P3SPS dan PKPI, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Meskipun bertujuan untuk menegakkan aturan, KPID Kaltim tetap berusaha memberikan ruang bagi lembaga penyiaran untuk memperbaiki kesalahan sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.
“Kami tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memberikan kesempatan untuk klarifikasi, dan sanksi hanya diberikan jika pelanggaran terbukti,” pungkasnya. (*)
