SAMARINDA: Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalimantan Timur (Kaltim) Adji Novita Wida Vantina mengatakan dalam memantau penyiaran di Kaltim, pihaknya memiliki program On The Spot, yakni pengawasan di tempat secara real time.
“Ya semacam sidak. Masa-masa pemilu (pemilihan umum) akan lebih efektif, misal seminggu dua kali sidak,” kata Adji saat menjadi narasumber pada Podcast Indigo di S Cafe, Perumahan Karpotek, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Kamis (30/11/2023).
Dalam acara yang dipandu Host Marga Rahayu itu, ia menyebutkan contoh temuan misal penyiaran tidak dibuka dengan lagu Indonesia Raya dan tidak ditutup dengan lagu wajib nasional.
“Kalau ada temuan kurang pantas seperti Sara, Saru, Seram, Sadis (S4) bisa mencatat nama program, jam tayang, televisinya. Isi aduannya tidak perlu panjang, nanti kita bisa meneruskan ke pusat,” jelasnya.
Ia menerangkan, P3SPS merupakan aturan yang memuat hal ideal yang menjadi tujuan penyiaran nasional yang sehat, sebagaimana dimaksud pada pasal 36 Undang-Undang Penyiaran no. 32 tahun 2002.
Dalam P3SPS terdapat sanksi administratif yang sifatnya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, teguran tertulis dua, pengurangan jam siaran hingga penghentian program.
“Apakah kemudian setiap pelanggaran memiliki sanksi yang sama, tidak. Jadi di dalam P3SPS itu ada misalnya yang langsung diberikan sanksi tertulis, ada juga yang langsung penghentian sementara tergantung pasal apa yang dilanggar,” tegasnya.
Ia mencontohkan, misal terkait pemilu biasanya sanksi hanya berupa teguran tertulis satu dan itupun harus melalui proses panjang sebelum dijatuhkan sanksi tersebut.
“Temuan, kemudian dianalisis, dipleno dan diputuskan, kemudian dipanggil lagi untuk diklarifikasi apakah benar. Kalau memang benar pelanggaran dilakukan baru kita jatuhkan sanksi. Jadi tidak sembarangan kita memberikan sanksi,” paparnya. (*)
