SAMARINDA: Dalam langkah menuju era digital, Wali Kota Andi Harun meresmikan Program dan Pusat Layanan Digital untuk Kecamatan dan Kelurahan di Samarinda Seberang, Selasa (5/12/2033).
Program dan Ruang Pelayanan Digital ini merupakan bentuk implementasi satu arahan terintegrasi di Samarinda.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki aplikasi Samarinda Santer.
Aplikasi ini merupakan gagasan untuk memusatkan aplikasi pendukung Kota Samarinda dalam satu platform sehingga menjadi super-app yang dapat memberikan solusi dari setiap permasalahan warga.
Seluruh layanan akan tersedia dan terintegrasi dalam Samarinda Santer, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan beberapa lainnya.
Sehingga masyarakat tidak perlu bingung dengan banyaknya aplikasi yang harus dibuka setiap berganti layanan.
Andi Harun menekankan bahwa pengintegrasian satu arah pelayanan masyarakat di Kecamatan Samarinda Seberang ini sebagai bentuk transformasi mengikuti perkembangan zaman yang mengarah pada sistem digital.
Selain itu, pelayanan masyarakat dengan sistem digital sebagai bentuk mewujudkan digitalisasi di setiap bidang dalam sektor pelayanan publik di pemerintahan.
Hal ini dirasa ampuh dan aman dari tindak pungutan liar (pungli) serta gratifikasi oleh oknum-oknum di dalam pemerintahan.
“Pemerintah terus meningkatkan komitmen terhadap pelayanan publik untuk berbasis digital. Komitmen ini yang menjadi salah satu langkah dalam pembangunan yang berbasis digitalisasi di Samarinda,” ucapnya di Jalan Bung Tomo Nomor 145, Selasa (5/12/2023).
Mengakui kecepatan perkembangan teknologi saat ini, Ia menekankan seluruh sektor untuk beradaptasi dan beralih dari manual ke digital, agar mempercepat dan menyederhanakan layanan.
“Kita harus mengurangi ketergantungan pada layanan berbasis kertas untuk bantuan yang lebih cepat. Selain itu, digitalisasi mendorong pemerintah untuk memberikan layanan yang efisien, efektif, dan transparan,” tegasnya.
Di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan dokumen.
Seperti pembuatan KTP, pengurusan surat kematian, surat kelahiran, dan sebagainya melalui aplikasi Samarinda Santer. Dari Samarinda Santer, masyarakat hanya perlu mengisi data-data sesuai kebutuhan.
Kemudian hasilnya akan diinformasikan untuk diambil melalui aplikasi tanpa harus mengantri dan membawa berkas ataupun mengisi kertas seperti biasanya. Pelayanan digitalisasi di Kecamatan Samarinda Seberang ini menjadi yang pertama diterapkan.
“Harapannya, Kecamatan lain se-Samarinda segera menerapkannya guna mempermudah pelayanan,” tutupnya. (*)

