
SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan suntikan dana sebesar Rp3,6 triliun kepada Bankaltimtara, sebagai bagian dari kewajiban pemprov dalam pemenuhan modal.
Menanggapi hal terebut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan peraturan daerah yang ada.
“Suntikan dana ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang ada, di mana Pemprov Kaltim memiliki slot saham sebanyak 51 persen,” ungkap Nidya Listiyono, Minggu (10/3/2024).
Nidya Listiyono menyampaikan harapannya agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Harga Diri (PHD) dan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami adalah agar Bankaltimtara dapat mendukung UMKM dan pengusaha di wilayah ini,” ujarnya.
Sebagai bank milik pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Bankaltimtara diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal, mendukung berbagai lapisan pengusaha dari kecil hingga skala besar.
Nidya Listiyono juga menyoroti pentingnya menjaga kesehatan keuangan bank, terutama dalam hal rasio kredit macet dan profitabilitas.
“Dengan suntikan dana ini, Bankaltimtara diharapkan dapat tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat, memberikan manfaat yang luas bagi warga Kalimantan Timur,” ucapnya.
Dalam konteks ini, upaya menjaga kesehatan keuangan bank menjadi kunci untuk memastikan peran aktif Bankaltimtara dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Suntikan dana ini menciptakan peluang bagi Bankaltimtara untuk berperan lebih aktif dalam mendukung sektor UMKM dan pengusaha di wilayah tersebut.(*)
