SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun dengan tegas menyatakan bahwa pemerintahannya akan segera menerbitkan regulasi baru terkait penertiban pom mini.
Hal ini untuk mengatasi masalah keberadaan pom mini ilegal sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar dan tentu saja meningkatkan risiko kebakaran serta membahayakan keselamatan warga sekitar pom mini tersebut.
“Rencana minggu ini akan kita mulai sikapi tentang pom mini, keterangan paling lambat mungkin satu minggu ke depan surat itu akan kami edarkan dan kita sampaikan,” ungkap Andi Harun, Selasa (16/4/2024).
Langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam mengatur aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) di tingkat lokal.
Kemudian, ia menegaskan bahwa regulasi baru ini diperlukan untuk mengatasi masalah keberadaan pom mini yang marak di Samarinda.
Andi Harun juga menyoroti pentingnya memberikan wewenang yang jelas kepada pemerintah daerah dalam mengatur penjualan BBM, baik secara grosir maupun eceran.
“Kalau tidak dilarang tentu pemerintah akan ditanya punya kewenangan apa untuk membiarkan, apakah kepala daerah atau pemerintah kota Kabupaten punya kewenangan dalam mengatur soal penjualan BBM untuk kategori sub penyalur atau penjualan BBM secara eceran,” terang Andi Harun.
Selain itu, Andi Harun juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam penyaluran BBM kepada pengecer pom mini ilegal.
“Kita bisa hentikan izin usahanya kalau ia melanggar dengan melakukan tindakan penjualan BBM kepada pengetap Pom Mini yang tidak mendapat izin legal usaha dari SKK Migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas risiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh keberadaan pom mini ilegal di Samarinda.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menegaskan Pemkot Samarinda tidak akan mentolerir keberadaan pom mini ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sebelum dan kita tidak mau itu terjadi lagi, sebaiknya kepada SPBU untuk tidak menjadi bagian turut serta di dalam iegalnya penjualan BBM eceran di kota ini. Karena bisa mendatangkan bahaya bahkan menghilangkan nyawa,” tandasnya.(*)