SAMARINDA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi mengenai persyaratan dan dukungan minimal bagi calon perseorangan atau independen, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2024.
Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah kunci dalam memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.

Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Samarinda Arif Rakhman menjelaskan bahwa setiap bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 45.332 pemilih untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
“Untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 calon perseorangan, setiap bakal calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.332 pemilih,” ucapnya di Hotel Midtown Samarinda, Minggu (5/5/2024).
Angka ini dipandang sebagai jumlah minimal yang disarankan untuk mengumpulkan lebih banyak KTP, mengantisipasi kemungkinan adanya dukungan ganda yang perlu diverifikasi.
Proses verifikasi dukungan dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei, dimana tim KPU akan memeriksa KTP elektronik yang diserahkan oleh para calon.
“Verifikasi faktual juga akan dilakukan secara acak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas,” jelasnya.
Sementara itu, arena politik Samarinda semakin menarik dengan munculnya figur-figur baru seperti Agus Suwandi, Barkati, Saefuddin Zuhri dan Nidya Listiyono yang siap bertarung dengan petahana Andi Harun.
Diharapkan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Samarinda dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon perseorangan mengenai persyaratan dan proses dalam mencalonkan diri.(*)
