SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan rencana untuk membahas kembali larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan Pertamini dalam rapat minggu depan.
“Kita akan rapat lagi minggu depan, untuk menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan Surat Edaran (SE) yang akan kita keluarkan,” ungkap Andi Harun, Jumat (17/5/2024).
Pada awalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim)telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.21/184/HK-KS/IV/2024 yang melarang penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenis tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.
Setelah Keputusan Wali Kota tersebut diterbitkan, Andi Harun menjelaskan bahwa pihaknya akan menyusun SE yang perlu disempurnakan terlebih dahulu pada pekan depan.
Andi Harun juga mengungkapkan bahwa larangan terkait penjualan BBM eceran dan Pertamini sedang dibahas lebih lanjut untuk dijadikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Setelah kita tetapkannya Surat Keputusan Wali Kota yang kemungkinan akan ditingkatkan menjadi Perkada. Itu juga minggu depan,” kata Andi Harun.
Kehadiran SE terkait larangan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik kepada para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini tentang alasan Pemkot Samarinda menegaskan larangan tersebut.
“Karena SE itu akan kita tujukan bagi para pelaku usaha agar dapat memahami dengan baik. Setelah tersosialisasikannya Keputusan Kepala Daerah atau yang akan kemudian ditingkatkan menjadi Perkada,” tutupnya.(*)