JAKARTA: Kontribusi ekonomi kreatif melalui pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) mencapai 7,6 persen atau sekitar Rp1.280 triliun.
Melihat potensi besar ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen mengembangkan ekosistem KI di Indonesia, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 untuk mempersiapkan generasi yang kompeten dan berdaya saing.
Pada puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, yang mencakup Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi membangun ekosistem KI yang kondusif.
“Ekosistem KI adalah siklus berkelanjutan yang melibatkan kreasi, proteksi, dan utilisasi. Pembangunan ekosistem ini masih berada pada tahap awal dan banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan,” jelas Yasonna, Rabu (12/6/2024).
“Ekosistem KI adalah sebuah siklus berkelanjutan yang melibatkan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi,” jelas Yasonna saat membuka acara pada Rabu (12/6/2024).
“Pembangunan ekosistem KI saat ini masih berada pada tahap awal, artinya masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan,” jelas Yasonna saat membuka acara pada Rabu, 12 Juni 2024,” sambungnya.
DJKI telah membentuk National Intellectual Property Academy (NIPA) atau Indonesia IP Academy pada 7 Juli 2023 untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas berbagai pemangku kepentingan.
Indonesia juga aktif dalam forum internasional, seperti Diplomatic Conference on Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK/DC) di Jenewa, Swiss, pada 13-24 Mei 2024.
“Indonesia menyampaikan pentingnya instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta peran WIPO,” ujarnya.
Untuk mendukung potensi KI, Kemenkumham menetapkan tahun tematik KI, dengan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis (IG).
“IG memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi wilayah dengan meningkatkan nilai jual produk dan membuka peluang ekspor. Contohnya, Garam Amed di Bali yang nilai jualnya meningkat dari Rp4.000/kg menjadi Rp35.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG,” terang Yasonna.
Selain itu, Kopi Gayo dari Aceh meningkat dari Rp50.000/kg menjadi Rp120.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG di Uni Eropa.
Hingga saat ini, sebanyak 138 produk IG dari Indonesia dan 15 produk IG dari luar negeri telah terdaftar.
“Jumlah ini harus terus ditingkatkan mengingat potensi sumber daya Indonesia yang melimpah,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini merupakan puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 yang dimulai sejak 26 April 2024.
“Peringatan ini tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia melalui Podcast KI serentak dan Ruki (Guru KI) Bergerak,” tuturnya.
Selain itu, DJKI menggelar Seminar Woman and Intellectual Property dan Intellectual Property Crime Forum untuk terus mewujudkan ekosistem KI yang mendukung perekonomian bangsa.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini turut dilakukan Pengukuhan Tim Pembinaan IG Nasional yang beranggotakan 14 kementerian dan lembaga terkait, diantaranya:
1.Kementerian Dalam Negeri.
2.Kementerian Luar Negeri.
3.Kementerian Pertanian
4.Kementerian Perdagangan
5.Kementerian Kelautan dan Perikanan
6.Badan Riset dan Inovasi Nasional
7.Badan Standarisasi Nasional
8.Universitas Indonesia
9.Institut Pertanian Bogor
10.Kementerian PPN/Bappenas
11.Kementerian Perindustrian
12.Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
13.Badan Pengawas Obat dan Makanan
14.Dewan Kerajinan Nasional.(*)