SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan pembayaran parkir non tunai di seluruh tempat parkir otonom, seperti rumah sakit, mal, dan tempat usaha lainnya pada 1 Juli 2024.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi.

Kepala Dishub Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Hotmaralitua Manalu menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah transaksi parkir, mempercepat proses pembayaran dan mengurangi penggunaan kertas (paperless).
“Dengan parkir non tunai, masyarakat bisa bertransaksi lebih mudah dan cepat. Ini juga bagian dari upaya kita untuk membudayakan pembayaran digital atau cashless,” ujar Manalu saat meninjau penerapan parkir elektronik di Big Mall Samarinda, Senin (1/7/2024).
Sebagai informasi, Parkir otonom adalah tempat usaha yang membangun lahan parkirnya sendiri seperti rumah sakit, mal, dan tempat usaha lainnya.
Manalu juga mengungkapkan, Kota Balikpapan sudah lebih dulu menerapkan sistem parkir non tunai, salah satunya di Balikpapan Superblock (BSB).
Menindaklanjuti hal ini, sejak Mei lalu Dishub Samarinda telah menyurati manajemen mal di kota tersebut untuk memenuhi perizinan berusaha OSS (Online Single Submission) sesuai Permenhub Nomor 12 Tahun 2021.
Sebagai tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan di lima mal besar di Samarinda, yakni Big Mall, Lotte Mart, City Centrum, Selyca Mulia dan Mal SCP.
“Kami akan memantau, dan pada awal bulan ini, saya akan memberikan izin untuk lima mal tersebut,” ungkap Manalu.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi, Dishub Samarinda menginstruksikan manajemen mal untuk mensosialisasikan kebijakan ini melalui spanduk yang menginformasikan pemberlakuan parkir non tunai mulai Senin 1 Juli 2024.
Dishub juga menerapkan sanksi bagi pengunjung yang masih membayar dengan tunai dan bagi pengelola parkir yang sistem IT-nya tidak berjalan baik.
Tarif parkir yang dikenakan sebagai punishment adalah Rp 10 ribu untuk roda dua dan Rp 20 ribu untuk roda empat.
“Jangan terkejut jika sistem ini berlaku. SK atau Perwali akan terbit juga,” imbuhnya.
Setelah kebijakan di lima mal ini berhasil, Dishub akan mulai menyasar seluruh mal di Samarinda dan kemudian menerapkan parkir non tunai di area tepi jalan.(*)