SAMARINDA: Program layanan paten terpadu atau Patent One Stop Service (POSS) berhasil menerbitkan 33 sertifikat paten untuk para inventor di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari 15 hingga 17 Juli 2024, di Universitas Mulawarman, Samarinda, dan merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Rangkaian acara POSS meliputi pengenalan proses bisnis paten, asistensi pembuatan draft paten, pendaftaran paten, bimbingan teknis perbaikan spesifikasi, pencetakan sertifikat, serta pemeliharaan paten.
Penyerahan sertifikat paten hari ini menandai penutupan kegiatan POSS yang diserahkan langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Andi Basmal, kepada inventor dari berbagai institusi seperti LPPM Universitas Mulawarman, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda dan PT Pupuk Kaltim.
LPPM Universitas Mulawarman, sebagai tuan rumah, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan POSS.
Kegiatan ini juga diharapkan berdampak positif bagi para inventor, terutama akademisi di Universitas Mulawarman, dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Ketua panitia kegiatan dari DJKI Syahroni menjelaskan POSS adalah program unggulan DJKI di tahun 2024.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas paten di Indonesia, mengingat rendahnya permohonan paten saat ini,” jelasnya.
Ia berharap dengan dilaksanakan kegiatan POSS ini dapat meningkatkan kuantitas paten di Indonesia.
Dalam sambutan tertulis Kanwil Kemenkumham Kaltim yang dibacakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan menyampaikan terima kasih kepada Universitas Mulawarman atas fasilitasi dan dukungan yang diberikan.
“Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah setia dan penuh semangat mengikuti kegiatan ini,” ucapnya.
Santi juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan paten bagi para penerima sertifikat agar hak paten mereka tetap terlindungi secara hukum.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para inventor di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengenai pembuatan draft paten agar dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri.(*)