BONTANG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menerima dokumen perbaikan dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang 2024, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (7/9/2024).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon, sebagai bagian dari proses kelengkapan syarat administrasi yang ditetapkan KPU.
Tiga pasangan yang telah menyerahkan dokumen perbaikan antara lain Neni Moerniaeni-Agus Haris, Basri Rase-Chusnul Dhihin, serta Najirah-Muhammad Aswar.
Namun, satu Bapaslon Sutomo Jabir-Nasrullah, hingga kini belum memenuhi kewajiban menyerahkan dokumen perbaikan yang diminta.
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly, menjelaskan bahwa proses verifikasi dokumen telah berlangsung sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
“Dalam proses ini, kami menemukan beberapa ketidaksesuaian, seperti perbedaan nama di beberapa dokumen. Misalnya, nama di KTP dan di pajak tidak sesuai, sehingga memerlukan konfirmasi lebih lanjut,” ujar Muzarroby.
Ia menambahkan, KPU memerlukan data otentik untuk melanjutkan proses verifikasi.
“Jika ada perbedaan nama, seperti dalam kasus Agus Haris, di mana di KTP tertulis ‘Agus’, tetapi di dokumen lain tertulis lengkap ‘Agus Haris’, kami membutuhkan konfirmasi resmi berupa surat pernyataan dari kantor pajak atau pihak terkait,” jelasnya.
Selain masalah nama, kekurangan lain yang ditemukan KPU adalah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, dokumen LHKPN dari Chusnul Dhihin dan Neni Moerniaeni tidak lengkap, namun kini telah dilengkapi dengan tanda terima resmi.
Muzarroby menegaskan, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan jatuh pada 8 September 2024.
Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan mulai 9 hingga 14 September 2024.
Proses ini untuk memastikan semua pasangan calon telah memenuhi syarat administrasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Tahap berikutnya adalah tanggapan masyarakat terhadap para bakal pasangan calon (bapaslon), yang akan dimulai setelah verifikasi dokumen selesai.
Jika ada masukan atau keberatan dari masyarakat, KPU akan menindaklanjuti dan mempertimbangkan hal tersebut sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.
Menurut Muzarroby, penetapan calon bisa saja berubah jika ada dokumen yang belum terpenuhi. Meski saat ini ada empat bapaslon yang telah mendaftar, penetapan sah baru akan dilakukan pada 22 September.
“Jika masih terdapat kekurangan pada dokumen, bapaslon tersebut dapat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” tegasnya.
Proses verifikasi dan perbaikan dokumen ini menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada Bontang 2024.
KPU memastikan bahwa setiap bapaslon yang akan maju di pemilihan nanti harus benar-benar memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku.(*)

