SAMARINDA : Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengalami perubahan.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita, dalam keterangannya kepada media, Kamis (12/9/2024) sore.
Menurut Iffa, perubahan jumlah DPS tersebut terjadi karena masuknya Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSP) yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tanggapan masyarakat dan pembaruan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil).
“Perubahan data ini di-update setiap dua minggu sekali,” ujarnya.
Iffa menjelaskan, tanggapan masyarakat menjadi salah satu dasar perubahan data. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan kesalahan dalam DPS yang sudah dirilis.
Selain itu, update dari Kemendagri juga berperan, terutama terkait perpindahan penduduk dari luar daerah ke Kaltim dan data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“TMS biasanya disebabkan oleh pemilih yang meninggal dunia atau mereka yang menjadi anggota TNI/Polri,” jelas Iffa.
Selain itu, keberadaan TPS Khusus (Loksus) turut mempengaruhi perubahan DPS. Contohnya, seorang pemilih yang awalnya berdomisili di satu daerah bisa berubah status domisili karena menjalani hukuman di daerah lain, sehingga bisa memunculkan potensi kegandaan data pemilih di Kabupaten/Kota di Kaltim.
Wanita yang kini terpilih sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari ini menegaskan KPU Kabupaten/Kota diberikan waktu dari 14 hingga 21 September 2024 untuk menetapkan DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU Kaltim sendiri dijadwalkan melakukan penetapan DPT pada 22 hingga 23 September 2024.
“KPU Kabupaten/Kota harus segera menyusun jadwal yang tepat untuk penetapan DPT sesuai rentang waktu yang telah ditentukan,” tutupnya.(*)
