
BONTANG : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melakukan perubahan penamaan komisi dalam struktur legislatifnya.
Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) Rustam menyatakan penamaan Komisi I, II, dan III akan diganti menjadi Komisi A, B, dan C.
“Ini supaya ada sedikit ada perbedaan dan pembaruan dalam struktur DPRD,” ujar Legislator Golkar itu, Senin (23/9/2024).
Selain perubahan nama komisi, Rustam juga menyoroti adanya perdebatan terkait pembagian mitra kerja antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang.
Seharusnya, sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, RSUD dan Dinkes sudah bergabung menjadi satu entitas, dengan RSUD sebagai unit organisasi khusus di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan.
“Nomenklatur Dinas Kesehatan dan RSUD sudah menjadi satu, tapi hingga saat ini penempatan mitra kerja mereka masih menjadi tarik ulur,” jelas Rustam.
DPRD Bontang masih mempertimbangkan apakah masalah kesehatan akan berada di bawah Komisi A atau bergabung dengan Komisi B yang membawahi RSUD dan Dinkes.
Rustam mengungkapkan keputusan ini penting mengingat puskesmas di Bontang masih menarik retribusi dari masyarakat, yang menambah kompleksitas dalam pembagian tugas komisi.
“Kami ingin OPD di Bontang dibagi secara proporsional supaya beban kerja seimbang. Ini penting agar setiap komisi bisa bekerja dengan maksimal dan sesuai tugasnya masing-masing,” tutup Rustam.(*)
