
BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan susunan pimpinan dalam rapat paripurna ke-6, Rabu (2/10/2024).
Posisi Ketua DPRD akan dipegang oleh Andi Faizal Sofyan Hasdam dari Partai Golkar, didampingi Siti Yara dari PKB sebagai Wakil Ketua I, dan Maming dari PDIP sebagai Wakil Ketua II.
Pengumuman ini dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Kalimantan Timur terkait pimpinan definitif diterbitkan.
Ketua Tata Tertib (Tatib) DPRD Bontang Rustam, menjelaskan SK tersebut diperkirakan akan keluar minggu depan, jika tidak ada kendala.
“Setelah SK terbit, kami akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk memulai kinerja legislatif,” ujar Rustam, (12/10/2024).
AKD merupakan elemen penting yang mendukung jalannya fungsi legislatif DPRD. Rustam menambahkan, AKD yang akan dibentuk terdiri dari beberapa komisi yang menangani bidang-bidang spesifik, seperti hukum, keuangan, dan pembangunan.
Selain itu, akan ada Badan Musyawarah (Banmus) yang bertugas menyusun agenda dan jadwal rapat, serta Badan Anggaran (Banggar) yang akan menangani urusan anggaran daerah, termasuk pembahasan APBD.
Tak hanya itu, DPRD Bontang juga akan membentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bertugas mengkaji dan menyusun rancangan peraturan daerah.
Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) akan mengawasi perilaku anggota DPRD dan memastikan penerapan kode etik berjalan sesuai aturan.
Rustam juga menyampaikan bahwa Tata Tertib (Tatib) DPRD Bontang telah rampung dibahas dan kini sedang menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
“Tatib sudah selesai sejak seminggu lalu dan kami sudah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ungkap Politisi Golkar itu.
Proses harmonisasi ini, menurut Rustam, merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penerapan aturan.
“Kami sudah harmon di Kemenkumham dan sekarang hanya menunggu nomor registrasi dari biro hukum. Setelah itu, Tatib akan ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai dasar hukum bagi DPRD,” tambahnya.
Rustam menekankan bahwa semua tahapan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.
Tahapan ini meliputi pembentukan tim penyusun, pembahasan internal DPRD, harmonisasi dengan Kemenkumham, hingga pengajuan ke biro hukum untuk mendapatkan nomor registrasi.(*)
