
BONTANG : Ketidakberesan manajemen PT Laut Bontang Bersinar (LBB) kembali menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah.
Perusahaan yang merupakan anak usaha dari Perumda AUJ Bontang ini dilaporkan menunggak gaji 32 karyawan selama tiga bulan, sementara pembayaran kontribusi tetap kepada Pemerintah Kota Bontang senilai Rp451 juta juga terabaikan selama tujuh bulan terakhir.
Padahal, berdasarkan laporan, LBB memiliki pendapatan bulanan yang signifikan, antara Rp600 juta hingga Rp800 juta.
Ketua DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Faizal Sofyan Hasdam, dengan tegas menyampaikan kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di tubuh PT LBB.
Ia menilai alokasi anggaran sebesar Rp150 juta yang diperuntukkan untuk membayar gaji karyawan sangat tidak memadai.
Selain itu, penundaan pembayaran gaji yang kerap terjadi disebutnya tak masuk akal, mengingat pemasukan perusahaan yang cukup besar.
“LBB seharusnya dikelola oleh orang-orang profesional dan mumpuni di bidangnya. Dengan pendapatan sebesar itu, sangat tidak masuk akal bila gaji karyawan tertunda hingga dua sampai tiga bulan secara berulang,” tegasnya.
Andi Faizal juga menyoroti ketidakberesan yang berulang kali terjadi ini seharusnya mendapat perhatian serius dari Pemkot Bontang, khususnya Wali Kota Bontang.
“Pemkot dalam hal ini wali kota, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT. LBB,” katanya.
Ia mengusulkan agar inspektorat atau badan pengawas Perumda melakukan audit terhadap LBB untuk mengungkap penyebab dari masalah ini.
Menurutnya, evaluasi tersebut dapat mencakup pemberian peringatan, pembinaan, bahkan penggantian pimpinan jika diperlukan, demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin kesejahteraan karyawan.
Politisi Golkar itu juga menyebut adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidakberesan dalam manajemen LBB yang semakin memperkuat urgensi tindakan korektif dari pemerintah.
Menurutnya, audit pertanggungjawaban yang jelas harus segera dilakukan mengingat status LBB sebagai badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab terhadap negara.(*)