BONTANG : Penjabat (Pj) Wali Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim), Munawwar, menegaskan pentingnya penguatan pemahaman antikorupsi di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini menurut Munawwar, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
 Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi yang digelar Pemerintah Kota Bontang melalui Inspektorat Daerah di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (20/11).
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi yang digelar Pemerintah Kota Bontang melalui Inspektorat Daerah di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (20/11).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah, serta dibuka langsung oleh Munawwar.
Dalam sambutannya, Munawwar menyoroti rendahnya pemahaman nilai-nilai antikorupsi di jajaran pemerintahan menjadi salah satu titik rawan korupsi berdasarkan pemantauan Monitoring Center for Prevention (MCP).
Munawwar menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Ia menekankan pemberantasan korupsi membutuhkan langkah luar biasa mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Upaya pencegahan harus dilakukan dengan menumbuhkan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras di seluruh elemen, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum,” tegas Munawwar.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran ASN akan risiko korupsi sekaligus memperkuat sistem antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bontang.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kota Bontang, Enik Ruswati, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi sistem pencegahan korupsi.
Sosialisasi ini juga didukung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bontang, dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri, Otong Hendra Rahayu, sebagai pemateri utama.
“Kami ingin memastikan seluruh pejabat memahami dan mengamalkan nilai-nilai antikorupsi. Melalui sosialisasi ini, kami menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam memberantas korupsi secara konsisten,” ujar Enik.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Bontang juga meluncurkan Pesan Konsultasi Inspektorat (Pesut ITDA), sebuah inovasi pelayanan pengaduan dan konsultasi terkait potensi korupsi.
Enik menyebut Pesut ITDA sebagai sarana pengawasan yang lebih efektif untuk membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas.
Dalam pemaparannya, Otong Hendra Rahayu menegaskan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak pada hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama melawan korupsi.
“Upaya pencegahan korupsi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan sistem yang kuat dan integritas yang tinggi,” ungkap Otong.
Dengan langkah-langkah konkret seperti sosialisasi antikorupsi dan inovasi Pesut ITDA, Pemkot Bontang berharap mampu mencegah praktik korupsi sekaligus mendorong budaya integritas di seluruh sektor pemerintahan.(*)

 
		 
