
SAMARINDA : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Husni Fahruddin meminta Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Menurut Husni, langkah ini penting dilakukan untuk mempermudah realisasi kebutuhan masyarakat sebelum masa jabatan Akmal Malik berakhir.
“Tidak perlu menunggu gubernur definitif. Pj Gubernur sekarang harus segera bertindak mencabut Pergub ini sebagai bentuk warisan kebijakan positif,” ujar Husni, Jumat (9/12).
Politisi Golkar itu menambahkan aturan ini telah membatasi pelaksanaan program kecil yang sangat dibutuhkan masyarakat di tingkat desa.
“Pergub ini membuat pengadaan jalan gang senilai Rp150 juta tidak bisa dilakukan. Aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas malah terabaikan,” katanya.
Sebagai informasi, Pergub 49 Tahun 2020 mengatur batas minimal anggaran Rp2,5 miliar untuk setiap program yang didanai Bantuan Keuangan Daerah (BKD).
Meski kemudian diturunkan menjadi Rp1,5 miliar, Husni menilai angka tersebut masih terlalu tinggi dan tidak realistis.
Husni juga menyatakan keyakinannya bahwa jika Rudy Mas’ud resmi menjabat sebagai Gubernur Kaltim, Pergub ini dipastikan akan segera dicabut.
“Pergub ini tidak pernah difasilitasi oleh Kemendagri dan bertentangan dengan regulasi di atasnya. Kami yakin, di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud, aturan ini akan dihapus,” tegasnya.
Husni berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar program-program kecil yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat direalisasikan tanpa hambatan.(*)

