SAMARINDA : Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3,7 juta. Sebelumnya, UMK Kota Samarinda pada tahun 2024 sekitar Rp3,4 juta.
Penetapan ini mengikuti arahan nasional yang mengamanatkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Angkanya sudah saya tanda tangani, kurang lebih Rp3,7 juta. Ini hasil kajian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama stakeholder terkait,” ujar Andi Harun, atau yang akrab disapa AH belum lama ini.
Keputusan ini, ditegaskan AH, bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan di tingkat daerah. Ia menegaskan kebijakan ini sepenuhnya mengacu pada arahan pemerintah pusat.
“Instruksi pusat jelas, kenaikan 6,5 persen wajib diterapkan. Kita tidak berbicara lagi soal sesuai atau tidak,” tegasnya.
Meski mengikuti kebijakan pusat, AH mengaku memahami keluhan dari para pengusaha di Samarinda yang merasa beban operasional akan semakin berat.
Ia menyarankan agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pusat lebih aktif memperjuangkan kepentingan pengusaha di tingkat nasional.
“Harusnya Apindo pusat lebih aktif memperjuangkan hal ini di tingkat nasional, bukan membebankan daerah,” tambahnya.
AH juga berharap agar para pelaku usaha dan pekerja di Samarinda dapat menerima keputusan ini dengan bijak, mengingat kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengesampingkan keberlanjutan ekonomi daerah.
Rekomendasi UMK Samarinda dari Disnaker Samarinda kini telah diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan akhir. Setelah disahkan di tingkat provinsi, kebijakan ini akan resmi berlaku pada awal tahun 2025.(*)
