

SAMARINDA : Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengungkapkan hingga tahun 2024, terdapat tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan oleh Pemkot Samarinda sebesar Rp24,6 miliar.
“Tunggakan ini sudah menumpuk sejak tahun 2020. Namun, tadi disampaikan bahwa rencananya tunggakan ini akan diselesaikan pada bulan Maret 2025,” ujar Novan.
Hal itu disampaikan usai hearing bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di gedung DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Senin, 6 Januari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa untuk tahun 2025, proyeksi kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemkot Samarinda hanya bersifat sementara, yakni hingga bulan September, dengan alokasi anggaran sebesar Rp14 miliar.
“Setelah anggaran perubahan baru, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut,” jelasnya.
Selain isu tunggakan, Komisi IV DPRD Kota Samarinda juga memberikan perhatian khusus terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan milik pemerintah lainnya. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Novan.
Politisi Golkar itu, menegaskan masyarakat yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.
“Hak pelayanan ini harus tetap diberikan. Kecuali untuk peserta BPJS Mandiri, mereka memiliki mekanisme pembayaran sendiri,” katanya.
Novan juga menjelaskan pentingnya membedakan fungsi BPJS Kesehatan sebagai penyedia perlindungan biaya kesehatan, sedangkan untuk pelaksanaan layanan kesehatan tetap menjadi tanggung jawab dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong agar BPJS Kesehatan dan pihak terkait segera menyelesaikan persoalan tunggakan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Samarinda.(*)