
KUKAR : Pemerintah mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) terus meningkatkan kinerja dengan lebih adaptif, profesional, dan memiliki etos kerja tinggi. Ajakan itu tu seiring dengan tuntutan pelayanan publik di era digital.
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sayid Fathullah, Rabu, 9 April 2025.
Ia menyatakannya usai inspeksi mendadak (sidak) oleh Sekretaris Daerah Kukar di kantor Disperindag.
“Kami terus mensosialisasikan aturan-aturan baru dari pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan ASN. Ini merupakan amanat dari peraturan pemerintah yang wajib dilaksanakan, terutama yang mengatur tentang sistem kepegawaian,” ujar Sayid.
Ia menekankan bahwa ASN kini berada dalam era baru birokrasi yang tidak lagi bisa mengandalkan model kerja lama yang hierarkis dan berbelit-belit.
“Kita sekarang bergerak menuju sistem jabatan fungsional. Ini adalah jabatan yang kaya fungsi, artinya ASN dituntut memiliki keahlian dan tanggung jawab spesifik, serta kemampuan adaptasi tinggi terhadap perubahan, khususnya transformasi digital,” jelasnya.
Menurut Sayid, transformasi ini bukan sekadar wacana administratif. Ia menegaskan bahwa inti dari reformasi birokrasi terletak pada perubahan perilaku kerja ASN.
Selain itu, profesionalisme, kedisiplinan, dan etos kerja menjadi fondasi utama agar pelayanan publik tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran.
“Kalau kita tidak siap berubah, maka kita akan tertinggal. Masyarakat kini menuntut kecepatan, keterbukaan informasi, dan kemudahan akses layanan. Karena itu, ASN harus menjadi pionir perubahan, bukan penghambatnya,” tegasnya.
Sayid juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendampingan yang konsisten agar ASN mampu bertransformasi secara digital.
“Tujuannya agar ASN kita bekerja lebih profesional, dengan disiplin dan etos kerja yang tinggi,” ujarnya.
Dalam narasi besar reformasi birokrasi yang digulirkan pemerintah pusat, jabatan fungsional diposisikan sebagai ujung tombak.
Jabatan ini memberikan keleluasaan bagi ASN untuk menunjukkan kompetensi individual di bidangnya masing-masing, bukan sekadar menduduki posisi struktural.
Meski demikian, Sayid tak menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi para ASN. Transisi dari jabatan struktural ke fungsional tidak berlangsung tanpa hambatan.
“Dibutuhkan waktu, proses adaptasi, bahkan perubahan cara pandang terhadap sistem kerja. Karena itu, kami di Disperindag Kukar akan terus mendampingi para ASN dalam proses transisi ini,” pungkasnya. (Adv)