
KUKAR : Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Dafip Haryanto menyerahkan sertifikat halal kepada 34 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Puluhan pelaku UMKM itu berasal dari Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Sebulu, dan Tenggarong Seberang. Mereka menerima sertifikat halal yang diserahkan pihak pemkab di Kantor BUMN Tenggarong pada Selasa, 15 April 2025.
Menurut Dafip, sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap syariat. Tetapi ,juga merupakan bagian dari strategi memperluas pasar di dalam negeri maupun mancanegara.
“Sudah menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mendukung program penguatan kelembagaan, pengembangan dan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu bentuk dukungan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah,” kata Dafip.
Ia menegaskan, arah pembangunan Kukar saat ini sejalan dengan visi dan misi kabupaten periode 2021–2026, yakni mewujudkan masyarakat sejahtera dan berbahagia.
Salah satu upaya yang dijalankan dengan memperkuat sektor UMKM agar mampu meningkatkan kapasitas produksi serta daya saing produk lokal.
Dafip menjelaskan, sertifikasi halal penting bagi UMKM yang beroperasi di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Label halal menjadi jaminan bahwa produk tersebut diproses sesuai dengan syariat Islam. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk-produk UMKM.
“Dengan sertifikat halal, produk UMKM bisa memperluas pasar dan lebih mudah menembus pasar domestik maupun internasional, khususnya negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah, dan beberapa negara di Afrika,” ujarnya.
Dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif, lanjut Dafip, label halal menjadi nilai tambah sekaligus alat pemasaran yang efektif. Tak hanya itu, sertifikasi ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
UMKM bersertifikat halal, kata Dafip, umumnya mendapat prioritas dalam berbagai program pembinaan, pelatihan, serta akses pendanaan dari pemerintah dan lembaga pendukung lainnya.
Proses sertifikasi sendiri mencakup verifikasi bahan baku, proses produksi, hingga aspek kebersihan lingkungan usaha. “Ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM serius dalam menjaga kualitas produknya,” ucap Dafip.
Baginya, sertifikat halal bukan sekadar selembar dokumen. Ia mencerminkan komitmen kolektif untuk menghadirkan produk yang bukan hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip kehalalan yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya umat Muslim.
Dafip juga mengapresiasi semangat para pelaku UMKM yang telah melalui seluruh tahapan sertifikasi, mulai dari pendaftaran hingga audit halal.
“Ini menunjukkan bahwa UMKM kita terus berkembang ke arah yang lebih baik, lebih profesional, lebih tertib, dan tentu lebih kompetitif,” katanya.
“Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal menuju kemajuan UMKM yang lebih besar, mandiri, dan berdaya saing tinggi dalam industri halal nasional maupun internasional,” sambung Dafip. (Adv)