

SAMARINDA : Komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menangani permasalahan banjir di Kota Tepian terus ditunjukkan dengan melakukan normalisasi bangunan atau pembongkaran rumah di sekitar bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Salah satunya di kawasan Jalan Perniagaan, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI, Polri dan petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim tersebut, ditinjau langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Rabu (21/12/2022).
Andi Harun mengatakan, pembongkaran rumah di daerah tersebut merupakan salah satu sektor dalam normalisasi bantaran Sungai Karang Mumus secara keseluruhan dalam rangka pengendalian banjir di sekitar wilayah Kecamatan Sungai Pinang pada khususnya dan Kota Samarinda pada umumnya.
“Ya, pembongkaran bangunan disekitar bantaran SKM akan memperluas serta meningkatkan daya tampung aliran air di sungai agar serapan air menjadi maksimal,” tutur dia kepada awak media.
Dikatakannya, normalisasi sungai menjadi domain penting dalam pengendalian banjir karena sebagai tujuan akhir aliran air dari sistem drainase di daratan dan pemukiman masyarakat yang juga telah dilakukan perbaikan secara bertahap.
Kendati sempat ada permasalahan saat orang nomor satu di Samarinda itu meninjau di lapangan, ada warga yang mengutarakan ganti rugi atas rumahnya yang dilakukan pembongkaran. Sebut Andi Harun, Pemkot akan mencarikan jalan keluarnya dengan menyelesaikan proses administrasi dan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Pemkot Samarinda bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam melakukan perbaikan bantaran SKM dalam rangka pengendalian banjir di Kota Tepian.
“Tentunya ini semua bertujuan kepada kepentingan umum, sebab jika Samarinda bebas banjir, warga pasti happy,” ungkapnya.