
KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mewacanakan pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pengembangan pertanian.
Hanya saja, keinginan itu masih terhambat oleh masalah regulasi yang berlaku, sehingga implementasinya belum dapat terlaksana dengan maksimal.
“Kami sangat berkeinginan agar lahan tambang yang sudah tidak digunakan lagi dapat dimanfaatkan dengan baik, terutama di Kutai Kartanegara,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah, Selasa, 22 April 2025.
“Tetapi, ada kendala terkait tanggung jawab perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah yang masih harus menunggu selesainya proses reklamasi,” lanjutnya.
Sebagai langkah nyata dalam memanfaatkan lahan bekas tambang, Edi Damansyah menyoroti penggunaan kolam bekas galian tambang atau yang dikenal dengan istilah koin batu bara.
Kini, kolam-kolam tersebut telah dimanfaatkan oleh kelompok tani sebagai sumber pengairan pertanian, terutama di wilayah Tenggarong Seberang sebagai penghasil beras terbesar di Kalimantan Timur.
Meski pemanfaatannya telah berlangsung beberapa tahun, legalitasnya masih belum mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami sudah mengirimkan surat dan catatan kepada pihak terkait. Namun hingga kini, belum ada persetujuan resmi mengenai pemanfaatan koin batu bara sebagai salah satu sumber pengairan pertanian yang sah menurut peraturan yang berlaku,” lanjut Edi Damansyah.
Menurutnya, masalah utama yang dihadapi adalah adanya ketidaksesuaian regulasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kedua kementerian tersebut memiliki peraturan yang berbeda terkait dengan pemulihan lahan pascatambang. Hal ini menghambat proses legalisasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan pertanian dan sektor lainnya.
“Sudah banyak diskusi yang dilakukan mengenai hal ini, namun masih terdapat beberapa kendala yang harus diselesaikan. Kami berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara kementerian terkait agar proses pemanfaatan lahan pascatambang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pemkab Kukar menyatakan wilayahnya memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, khususnya dalam memenuhi kebutuhan beras di Kalimantan Timur.
Berdasarkan data statistik terbaru, sekitar 42 persen kebutuhan beras di provinsi tersebut dipasok dari Kutai Kartanegara, meskipun di wilayah tersebut banyak terdapat perusahaan tambang.
“Inilah bukti, meskipun tambang merupakan sektor dominan di wilayah ini, sektor pertanian tetap berkembang pesat. Kami akan terus mengutamakan pertanian pangan dalam program Kukar Idaman 2021-2026 sebagai prioritas utama,” kata Edi Damansyah.
Lebih lanjut Edi Damansyah menekankan pentingnya komitmen dari para pemegang IUP batu bara dalam mempercepat proses pengembalian lahan tambang kepada pemerintah untuk dikelola lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa pemkab telah menyiapkan dasar hukum dan langkah-langkah teknis untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik terhadap lahan pascatambang.
“Saya minta agar ini segera ditindaklanjuti. Kami sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan langkah-langkah yang jelas. Tinggal menunggu komitmen dari perusahaan dan kementerian terkait,” tegas Edi Damansyah
Ia menambahkan bahwa peluang untuk mengoptimalkan lahan pascatambang di Kukar terbuka lebar. Namun, semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkannya.
“Peluangnya ada, ruangnya ada, dan komitmen pemerintah kabupaten sudah jelas. Kami berharap ini dapat segera terwujud demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” tutupnya. (Adv)