SAMARINDA: Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak dari masyarakat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini masih berlangsung.
“Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan ini secara maksimal. Program ini berlaku hingga 30 Juni nanti,” ujarnya di Samarinda, belum lama ini.
Selain pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kaltim juga memberikan relaksasi atau keringanan untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Relaksasi yang kita berikan berupa diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama,” jelasnya.
Tak hanya itu, kendaraan milik badan usaha yang telah beralih menjadi kendaraan pribadi juga dibebaskan dari tunggakan pajak. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Seno Aji juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kepatuhan dan ketertiban dalam membayar pajak, serta atas partisipasi aktif dalam memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan oleh Pemprov Kaltim.
“Alhamdulillah, masyarakat Kaltim sangat antusias dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan PKB dan relaksasi BBNKB telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.
“Dari 8 hingga 30 April 2025, penerimaan dari PKB mencapai lebih dari Rp70 miliar, BBNKB lebih dari Rp50 miliar, opsen PKB lebih dari Rp31 miliar, dan opsen BBNKB lebih dari Rp33 miliar,” jelasnya.
Ismiati menambahkan, untuk transaksi mutasi masuk dari luar Provinsi Kaltim dan balik nama dari badan usaha ke pribadi, tercatat sebanyak 132 unit kendaraan sejak 21 hingga 30 April 2025. Dari jumlah tersebut, 61 unit merupakan kendaraan perusahaan yang dialihkan menjadi milik pribadi.
“Jika dijumlahkan, total penerimaan dari seluruh transaksi (PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB) selama periode 8–30 April 2025 mencapai lebih dari Rp186 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah program pemutihan dan relaksasi ini berakhir, Pemprov Kaltim berencana memberikan reward atau penghargaan kepada para wajib pajak, yang dijadwalkan akan direalisasikan pada Juli mendatang.