
SAMARINDA: Polemik terkait pengembalian lokasi operasional SMA Negeri 10 Samarinda mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra.
Sebagai sosok yang mengikuti perjalanan SMA 10 sejak awal berdiri di bawah Yayasan Melati, Andi menegaskan pentingnya solusi yang adil dan damai bagi semua pihak.
“Sejak awal saya mengikuti perkembangan sekolah ini, termasuk saat proses pemindahan ke Education Center, saya juga terlibat langsung,” ujar Andi Satya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi dan pemangku kepentingan lainnya, Senin, 19 Mei 2025.
Ia mengusulkan solusi kompromi menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan menyatakan pemindahan SMA 10 ke lokasi baru batal demi hukum.
“Untuk siswa yang sudah bersekolah di Education Center, biarkan mereka menyelesaikan pendidikan di sana. Namun, untuk siswa baru hasil SPMB, proses belajar harus dimulai di kampus lama di Jalan HM Rifadin, Samarinda Seberang,” jelasnya.
Andi menegaskan bahwa forum RDP bukan tempat untuk memperdebatkan kembali isi putusan MA, melainkan mencari jalan terbaik untuk pelaksanaan eksekusi yang damai dan adil.
“Kita hadir bukan untuk membahas ulang putusan MA. Itu sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat. Tugas kita sekarang adalah mendorong agar eksekusinya segera dijalankan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Andi mendesak Yayasan Melati segera mengosongkan lahan SMA 10 sesuai amar putusan.
Ia menekankan bahwa kepemilikan lahan telah dinyatakan sah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang berwenang penuh atas pengelolaan SMA di wilayah tersebut.
“Dalam amar putusan MA disebutkan bahwa pemindahan SMA 10 batal demi hukum. Karena itu, Pemprov harus segera mengembalikan operasional SMA 10 ke lokasi awal di Jalan HM Rifadin,” ujarnya.
Andi berharap seluruh pihak, baik Pemprov, Dinas Pendidikan, maupun Yayasan Melati, dapat menyikapi proses ini dengan kepala dingin demi kelancaran proses pendidikan dan kepentingan siswa.