SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprv) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengukir prestasi dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Ini menjadi WTP ke-12 secara berturut-turut, menegaskan konsistensi Pemprov dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan.
Penyerahan opini WTP dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Jumat, 23 Mei 2025.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang menyebut capaian ini sebagai hasil dari komitmen kolektif seluruh jajaran perangkat daerah.
“WTP adalah refleksi dari kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Tapi ini bukan tujuan akhir,” ujar Seno dalam sambutannya.
Meski demikian, BPK RI mencatat masih ada 27 temuan dan 63 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim.
Seno menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan tersebut dalam jangka waktu 60 hari kerja, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita harus memastikan semua temuan ditangani secara tuntas agar tidak berulang. Penguatan pengawasan internal dan kedisiplinan dalam pelaksanaan anggaran harus terus kita dorong,” tegasnya.
Seno menambahkan, Pemprov tidak hanya akan berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang, tetapi juga menjadikannya sebagai alat ukur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara, yang meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Kami melihat ada kemajuan dalam kualitas laporan keuangan Kaltim dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun tetap ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian,” kata Adib.
Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam mengawal proses tindak lanjut rekomendasi BPK, serta perlunya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti dengan optimal.
“Tujuan akhirnya adalah tata kelola keuangan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.
Acara penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara resmi kepada Ketua DPRD Kaltim dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Seno Aji, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, serta para anggota dewan dan jajaran pejabat Pemprov Kaltim.
Prosesi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
BPK menegaskan bahwa meski opini WTP adalah predikat tertinggi, namun tetap dapat diberikan meski terdapat temuan sepanjang temuan tersebut tidak bersifat material atau tidak memengaruhi kewajaran laporan secara keseluruhan.
Dengan adanya 27 temuan dan 63 rekomendasi, BPK menilai bahwa masih terdapat ruang pembenahan, terutama dalam aspek efisiensi program dan pengendalian internal. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Emmi