
SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengambil langkah strategis dalam mengelola Alur Sungai Mahakam sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan ini mencuat seiring rendahnya kontribusi sektor perairan terhadap kas daerah dan lemahnya pengawasan di wilayah strategis tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai bahwa Kaltim memiliki kapasitas dan kesiapan untuk mengelola Alur Sungai Mahakam secara mandiri.
Sungai ini merupakan jalur vital bagi distribusi hasil tambang, perkebunan, hingga perdagangan regional.
“Fakta terakhir menunjukkan ada kelalaian dan pendapatan yang tidak optimal dari sektor ini. Maka sudah seharusnya Kaltim lebih serius memperjuangkan peluang pengelolaan perairan,” ujar Firnadi saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin, 26 Mei 2025.
Saat ini, pengelolaan Alur Sungai Mahakam masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun, menurut Firnadi, peluang untuk mengambil alih pengelolaan sebagian kewenangan sangat terbuka, asalkan pemerintah daerah mampu memenuhi regulasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
“Kalau soal pembagian hasil atau kewajiban yang harus disetorkan ke pusat, saya kira kita mampu memenuhinya. Yang penting kita punya dasar dan komitmen,” tegasnya.
Ia menambahkan, potensi pendapatan dari sektor perairan sangat besar namun belum tergarap maksimal karena keterbatasan kewenangan dan lemahnya pengawasan operasional di lapangan.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim saat ini tengah membahas regulasi pendukung, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi pijakan hukum dalam mengusulkan pengelolaan alur sungai oleh pemerintah daerah.
“Di Bapemperda sudah mulai dibahas regulasinya. Salah satunya melalui Perda tentang pengelolaan dan pemanfaatan alur sungai. Ini bisa jadi pijakan awal kita untuk berbicara lebih jauh ke pusat,” jelas Firnadi.
Selain upaya legislatif, DPRD juga telah melakukan pembicaraan informal dengan pihak-pihak di pemerintah pusat sebagai bagian dari diplomasi awal memperjuangkan kewenangan daerah atas alur sungai.
