
KUKAR: Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun mendorong desa-desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), untuk segera menyesuaikan arah pembangunan jangka menengah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah menegaskan, perubahan ini tidak boleh direspons dengan rutinitas administratif semata, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola desa.
Pernyataan ini disampaikan Edi saat melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang dan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (BPD PAW) dari sepuluh desa se-Kukar.
Acara digelar di Pendopo Odah Etam, Senin, 26, Mei 2025, dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Sekda Kukar Sunggono, Kepala Dinas PMD Arianto, serta para camat dari Loa Kulu, Kota Bangun Darat, dan Kembang Janggut.
Edi mengingatkan bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus segera diperbarui.
Sebab, RPJMDes sebelumnya umumnya disusun hanya untuk periode enam tahun, hingga 2025.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dua tahun, maka arah pembangunan desa harus dipanjangkan hingga 2027.
“Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi. Dokumen perencanaan ini sangat penting sebagai arah pembangunan desa hingga 2027,” ujar Edi Damansyah.
Menurut Edi, kepala desa dan BPD baru harus langsung bergerak cepat menyusun penyesuaian RPJMDes yang mencerminkan kondisi riil, tantangan baru, serta potensi desa yang dapat dikembangkan dalam dua tahun tambahan masa jabatan.
Edi juga menekankan pentingnya peran strategis BPD dalam pemerintahan desa.
Ia menegaskan bahwa BPD bukan pelengkap, melainkan tulang punggung partisipasi publik, serta mitra sejajar dalam menyusun dan menyetujui kebijakan desa.
“BPD adalah representasi langsung dari warga desa. Walaupun diisi melalui mekanisme antar waktu, tanggung jawab dan fungsinya tetap penuh,” ujar Edi.
Ia meminta anggota BPD PAW segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, aktif dalam musyawarah desa, serta terlibat dalam pengawasan, penyusunan kebijakan, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
Edi juga mendorong agar musyawarah desa khusus segera digelar.
Salah satu agenda penting yang dibawa adalah pembentukan Koperasi Merah Putih, sebuah program inisiasi Pemerintah Kabupaten Kukar yang dirancang untuk mendorong penguatan ekonomi rakyat berbasis desa.
“BPD dan kepala desa harus mampu menggali potensi desa, mengembangkan produk unggulan, serta mendorong BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal,” jelasnya.
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, dengan melibatkan masyarakat secara aktif, sekaligus mendukung pencapaian visi Kukar sebagai kabupaten yang mandiri dan berdaya saing.
Pelantikan kepala desa dan BPD PAW ini, menurut Edi, bukan hanya seremonial, melainkan bagian dari strategi membangun sinergi konkret antara dua entitas penting dalam pemerintahan desa.
Edi menutup dengan pesan bahwa desa bukan hanya satuan administratif, tetapi ruang hidup masyarakat yang dinamis.
Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi harus dijawab dengan pembaruan visi, keberanian untuk berinovasi, dan komitmen untuk selalu berpihak kepada warga. (Adv)

 
		 
