
KUKAR: Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) selama 1,5 bulan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 2 Juni 2025, sebagai respons atas sengketa lahan antara perusahaan dan Gabungan Kelompok Tani Sejahtera di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa penghentian ini penting untuk mencegah eskalasi konflik serta memberi waktu bagi proses verifikasi klaim kepemilikan lahan.
“Penghentian ini penting agar tidak ada aktivitas yang bisa memperkeruh situasi sampai kita turun ke lapangan dan memastikan kebenaran klaim masyarakat,” ujar Sapto.
RDP yang berlangsung hampir enam jam tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, kepala desa dari delapan desa dan dua kelurahan, serta jajaran manajemen PT BDAM.
Situasi sempat memanas saat tiga perwakilan perusahaan walkout dan menolak menandatangani hasil rapat, karena menilai rekomendasi itu merugikan posisi PT BDAM.
Dalam poin kesimpulan rapat, Komisi II menegaskan bahwa aktivitas land clearing dan penanaman di lahan HGU 01 yang masih dalam proses perpanjangan sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian ATR/BPN tertanggal 23 April 2024 harus dihentikan.
Penghentian ini berlaku maksimal selama 1,5 bulan sejak tanggal RDP.
Komisi II juga mewajibkan PT BDAM untuk menyelesaikan kompensasi tanam tumbuh kepada masyarakat sesuai kesepakatan 19 September 2024 dan hasil rapat 28 Mei 2025 di Kantor Bupati Kukar.
Menyerahkan dokumen legalitas perusahaan dan kewajiban pelaksanaan program plasma kepada Komisi II.
Bersedia hadir dalam konsultasi ke Kementerian ATR/BPN bersama perwakilan masyarakat.
Sementara Gabungan Kelompok Tani Sejahtera serta perangkat desa diminta untuk menyerahkan data valid dan terverifikasi mengenai klaim lahan yang disengketakan.
OPD teknis yang terkait dengan proses perizinan perusahaan juga diminta menyampaikan kronologi lengkap izin perusahaan kepada Komisi II.
“Kita tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan. Yang memiliki bukti kepemilikan harus dilindungi, yang menggarap tanpa dokumen juga harus dihormati dengan kompensasi yang layak,” jelas Sapto.
Komisi II menegaskan batas waktu penyerahan seluruh dokumen pendukung dan data klaim lahan oleh kedua belah pihak maksimal pada 9 Juni 2025.
Jika batas waktu tersebut terlewat, DPRD menyatakan akan menghentikan proses mediasi dan menyarankan penyelesaian dilanjutkan melalui jalur hukum.
Komisi juga merekomendasikan agar Kementerian ATR/BPN segera menyerahkan peta dan koordinat rinci terkait HGU PT BDAM guna kepentingan validasi lapangan.
“Kami akan meninjau langsung lokasi yang disengketakan bersama OPD terkait setelah data lengkap diterima. Rapat lanjutan baru akan dijadwalkan pasca verifikasi lapangan dan konsultasi ke kementerian,” ujar Sapto.