
SAMARINDA: Fraksi Demokrat–PPP DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menilai pentingnya pembaharuan regulasi pendidikan sebagai langkah strategis untuk menyatukan visi pembangunan daerah dengan program nasional Asta Cita Presiden RI.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Husin Djufri, dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurut Husin, pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan bentuk respons cepat terhadap kebutuhan zaman serta upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan visi nasional dan daerah, khususnya Asta Cita ke-4 Presiden RI tentang pembangunan SDM dan visi Kaltim “Sukses Menuju Generasi Emas”.
“Fraksi Demokrat–PPP memahami urgensi pembaruan Perda Pendidikan sebagai langkah menjawab kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan aturan yang telah ada sejak 2016. Pendidikan bukan sekadar layanan publik, tapi investasi jangka panjang bagi peradaban Kalimantan Timur,” tegasnya.
Dalam tanggapannya, Fraksi Demokrat–PPP menyoroti lima poin utama sebagai masukan terhadap Raperda dan tanggapan Gubernur Kaltim:
Pertama, perlunya Raperda ini diselaraskan dengan Misi Pembangunan Kaltim yang bertujuan “Mewujudkan SDM yang unggul dan sejahtera”.
Salah satu manifestasinya adalah melalui program Gratispol dan Jospol, yang bertujuan menciptakan masyarakat Kaltim yang cerdas, sehat, bahagia, sejahtera, dan religius.
Kedua, Fraksi Demokrat–PPP menekankan bahwa Raperda harus mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kaltim, yang saat ini berada di bawah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Selain itu, indeks rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah juga perlu digenjot melalui sistem pendidikan yang lebih adil dan merata.
Ketiga, Raperda harus mampu menjawab keresahan publik terhadap pelaksanaan teknis Gratispol-yakni program pendidikan gratis dari tingkat SMA/SMK hingga perguruan tinggi. Bantuan pembiayaan bagi mahasiswa di luar dan dalam negeri, serta program afirmasi dan kerja sama, belum tergambarkan secara konkret dalam draf Raperda.
Keempat, Fraksi Demokrat-PPP mencermati banyaknya kebingungan di kalangan masyarakat, terutama mahasiswa dan orang tua, mengenai perbedaan Gratispol dan beasiswa sebelumnya. Kejelasan cakupan program, terutama bagi mahasiswa yang sudah aktif kuliah, dinilai sangat mendesak agar tidak menimbulkan ketimpangan dan spekulasi di kemudian hari.
Kelima, mereka juga menekankan pentingnya penjabaran lebih rinci mengenai kebijakan pembiayaan pendidikan bagi peserta didik baru, termasuk biaya seragam sekolah. “Masih banyak laporan di masyarakat tentang pungutan yang mengatasnamakan Gratispol. Ini harus dijawab dengan regulasi yang kuat dan transparan,” ujar Husin.
Perda Harus Tahan Uji dan Adaptif
Fraksi Demokrat-PPP berharap agar Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar bisa menjawab tantangan pendidikan yang kompleks di Kalimantan Timur. Hal itu mencakup tantangan geografis, ketimpangan akses antara kota dan pedalaman, serta perlunya standar teknis dalam implementasi program pendidikan gratis.
“Perda ini harus mampu menjelaskan secara teknis dan substantif setiap program unggulan. Dengan begitu, dasar hukum yang kuat bisa terbentuk dan tetap berlaku efektif meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di masa mendatang,” tegas Husin.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Demokrat-PPP menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan lebih lanjut kepada anggota fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
“Fraksi kami mendukung penuh pembahasan lanjutan di Pansus dengan harapan regulasi ini benar-benar berpihak kepada rakyat dan menciptakan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan mampu menjawab tuntutan zaman,” pungkasnya.