TANAH BUMBU: Dalam upaya mendukung keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan domestik sekaligus memperkuat konektivitas udara di wilayah Kalimantan Selatan, AirNav Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Kesepakatan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk diketahui, Bandara Bersujud sebelumnya hanya menyediakan informasi penerbangan yang bersifat membantu pilot dalam melakukan lepas landas dan pendaratan secara mandiri, atau dikenal dengan Aerodrome Flight Information Service (AFIS).
Informasi yang disampaikan mencakup kondisi landasan, cuaca, dan keberadaan pesawat lain di sekitar bandara.
Kini, dengan adanya kerja sama antara kedua pihak, prosedur pendaratan dan lepas landas akan sepenuhnya berada di bawah kendali personel AirNav Indonesia yang ditugaskan secara resmi untuk mengatur lalu lintas udara di bandara tersebut.
Direktur SDM dan Umum AirNav Indonesia, Didiet KS Radityo, yang menandatangani perjanjian tersebut bersama Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup supervisi operasional, penyediaan fasilitas layanan navigasi, serta penyesuaian terhadap perubahan infrastruktur dan regulasi penerbangan.
“Kerja sama ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan navigasi penerbangan yang andal dan profesional, bahkan hingga ke daerah-daerah yang tengah berkembang seperti Tanah Bumbu. Dengan hadirnya layanan navigasi dari AirNav Indonesia, kami berharap keselamatan dan efisiensi penerbangan di Bandara Bersujud dapat terus meningkat,” ujar Didiet.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menyebut Bandara Bersujud sebagai gerbang penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayahnya.
“Kolaborasi bersama AirNav Indonesia akan memperkuat infrastruktur layanan udara kami dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Andi Rudi Latif.
Kesepakatan ini akan berlaku selama lima tahun dan menjadi landasan hukum bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan berbagai bentuk dukungan teknis dan operasional navigasi penerbangan.
Selain itu, kesepakatan ini juga mengatur pemanfaatan aset serta pembiayaan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing pihak.
