SULUT: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut), melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara resmi melimpahkan perkara kepemilikan senjata rakitan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut untuk proses penuntutan.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial FP, yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya yakni GW dan RC sudah lebih dahulu dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam perkara yang sama.
Tersangka FP dijerat dengan Tindak Pidana Kepemilikan, Perakitan dan Penjualan Senapan Angin Tanpa Izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, AKBP Rido Doly Kristian, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses pelimpahan perkara telah dilakukan.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan maupun perakitan senjata tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat berimplikasi serius terhadap keamanan masyarakat.
“Benar, para tersangka telah kami limpahkan ke tahap penuntutan. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan merakit atau memiliki senjata api dan senjata angin rakitan tanpa izin,” ujar Rido.
Lebih lanjut, Rido mengingatkan bahwa penggunaan senjata rakitan, apalagi untuk keperluan kriminal seperti tindak kekerasan, tawuran, hingga bentrokan antarwarga, tidak akan ditoleransi.
Sebagai informasi, Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa setiap individu yang memiliki, membuat, mengangkut, atau menggunakan senjata api maupun senjata angin wajib mengantongi izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana sesuai Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda merakit atau membeli senjata secara ilegal, baik untuk keperluan pribadi maupun kelompok, karena risikonya sangat tinggi baik dari segi hukum maupun keselamatan.