
SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Senin, 28 Juli 2025.
Dalam agenda tersebut, DPRD menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan harus diimplementasikan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah.
Implementasi yang kuat di lapangan dinilai penting untuk memastikan pembangunan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“RPJMD harus mampu menjawab persoalan nyata di Kalimantan Timur. Maka, kami tidak hanya menilai dari sisi legalitas, tetapi juga memperhatikan substansi dan kekuatan eksekusinya di lapangan,” tegas Ketua Panitia Khusus RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, saat menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda.
Syarifatul menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada visi dan misi kepala daerah, serta mempertimbangkan kondisi faktual di berbagai sektor. Dalam prosesnya, Pansus juga menampung berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian dalam RPJMD antara lain adalah percepatan pembangunan infrastruktur dasar, pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, serta reformasi tata kelola pemerintahan.
“Dengan rencana yang kuat dan indikator yang jelas, pembangunan Kalimantan Timur bisa lebih terarah dan progresif,” tambahnya.
Persetujuan DPRD atas Raperda RPJMD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 40 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melanjutkan ke tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut merupakan tahapan wajib agar RPJMD sah berlaku sebagai pedoman pembangunan lima tahunan.
Setelah proses evaluasi rampung dan dinyatakan sesuai dengan kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMD 2025–2029 akan digunakan sebagai acuan utama dalam penyusunan program, penganggaran, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah di seluruh sektor.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyambut disahkannya RPJMD sebagai tonggak penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil. Ia mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjalankan program berdasarkan target dan indikator kinerja yang telah dirumuskan secara partisipatif dan realistis.
“Dokumen ini adalah peta jalan. Maka konsistensi, integrasi lintas sektor, dan pengawasan harus menjadi perhatian sejak awal,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya peran DPRD, Bappeda, dan inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD, agar program tidak menyimpang dari sasaran pembangunan yang telah direncanakan bersama.
Dalam penutupnya, DPRD menaruh harapan besar terhadap implementasi RPJMD 2025–2029 yang tidak hanya mencerminkan ambisi politik pembangunan, tetapi juga menjadi alat akselerasi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Hal ini dianggap krusial dalam menghadapi tantangan pasca-pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim, serta pergeseran struktur ekonomi daerah yang semakin kompleks.
Dengan telah disahkannya RPJMD ini, DPRD berharap arah pembangunan lima tahun ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara seimbang.
Pemerintah provinsi diminta segera menyosialisasikan dokumen ini ke seluruh OPD dan pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar penyelarasan kebijakan dan program kerja.