JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi (AG).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa Adrian merupakan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong pemulangan Sdr. AG ke Indonesia,” ungkap Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima Narasi.co, Rabu, 30 Juli 2025.
Setelah dipulangkan, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan akan segera dilakukan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar nama Sdr. AG dicantumkan dalam red notice, terhitung sejak 7 Februari 2025, sesuai dengan dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
OJK menegaskan akan terus memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kesehatan industri jasa keuangan.

