SAMARINDA: Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus menonjol dalam operasi pemberantasan narkotika sepanjang Juni hingga akhir Juli 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita total 2.725 gram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp4,2 miliar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa dari total 26 kasus narkotika yang ditangani selama satu bulan terakhir, tiga kasus menonjol dengan jumlah barang bukti besar patut mendapat perhatian lebih.
Kasus pertama terjadi di Jalan Danau Melintang, Sungai Pinang Luar.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MY, warga Balikpapan, yang kedapatan membawa sabu seberat 2,048 kilogram.
MY mengaku hanya bertugas mengantar paket kepada seseorang berinisial S di Samarinda.
Ia diperintahkan oleh dua tersangka lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni ML asal Tarakan dan A alias Adi.
“Ini kali kedua MY melakukan pengantaran atas perintah saudara A. Pengantaran pertama sukses dengan imbalan Rp5 juta,” ungkap Hendri, saat konferensi pers, di Aula Kantor Polresta Samarinda, Jumat, 1 Agustus 2025.
Kasus kedua terjadi pada 23 Juni di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial E saat hendak mengambil lima paket sabu seberat 509,76 gram.
Barang tersebut diketahui berasal dari EF alias A, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda.
“EF telah tiga kali bertransaksi sabu atas perintah A dari dalam penjara. A menggunakan telepon genggam pribadi dengan joki yang berbeda setiap pengirimannya,” ungkapnya.
Menurutnya, ES mengaku tidak mengetahui barang yang di bawa itu sabu jadi masih diperiksa sebagai saksi, sedangkan EF sebagai pengendali sudah ditahan.
Kasus ketiga terjadi pada 29 Juli di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir.
Polisi menggerebek rumah seorang perempuan berinisial IS dan menemukan total 173 paket sabu dengan berat mencapai 368,16 gram yang dibungkus dalam tujuh amplop.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan bukti komunikasi bahwa IS baru saja membeli sabu dari saudara R. Diketahui pula bahwa suami IS berinisial AJ adalah bandar di kawasan tersebut dan kini menjadi DPO,” ujar Hendri.
Dari ketiga kasus Polresta Samarinda mengamankan sebanyak 2, 725 gram narkotika jenis sabu jika kalkulasikan barang bukti ini harganya bisa mencapai Rp4,2 miliar.
Dengan total 2,7 kg sabu yang disita, Polresta Samarinda memperkirakan potensi pengguna yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan mencapai 16.350 jiwa.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Hendri.
Kapolresta menyatakan bahwa pihaknya masih memburu para DPO.
Operasi akan terus dilanjutkan untuk menekan jaringan peredaran Narkoba lintas kota dan dalam lapas.