
SAMARINDA: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Husin Djufri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika aktivitas pertambangan terbukti merugikan atau membahayakan masyarakat. Penegasan ini disampaikan menanggapi keluhan warga Samboja Barat atas dampak operasional tambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Singlurus Pratama, Selasa, 5 Juli 2025.
“Kalau pertambangan sampai merugikan masyarakat, apalagi sampai rumah retak dan membahayakan, sanksinya bisa berat. Perizinan bisa dicabut dan sebagainya,” ujar Husin.
Ia menyebutkan, PT Singlurus Pratama selama ini dinilai cukup baik dalam aspek operasional dan reklamasi, namun masih menyisakan persoalan sosial yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah belum tuntasnya penyelesaian sengketa ganti rugi lahan serta ketidakjelasan penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR) kepada warga terdampak.
“Produksinya besar, sampai 5 juta ton per tahun. CSR-nya tentu besar juga. Kita belum tahu apakah sudah disalurkan ke masyarakat atau belum. Ini akan kami tanyakan saat kunjungan ke lapangan,” jelasnya.
Komisi III, lanjut Husin, akan mendorong transparansi penyaluran CSR serta keadilan dalam penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat. Terutama bagi warga yang menyewakan lahannya kepada perusahaan dan kini merasa tidak mendapatkan haknya secara penuh.
“Kalau ada perjanjian, ya diselesaikan. Kalau belum ada sertifikat, mungkin bisa dicari solusi ganti rugi. Jangan sampai diabaikan,” tegas politisi asal Kutai Kartanegara itu.
Sementara itu, perwakilan dari PT Singlurus Pratama, Harpoyo, menjelaskan bahwa semua aktivitas perusahaan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia mengakui bahwa dalam praktiknya bisa saja timbul dampak tertentu, namun pihaknya tetap berupaya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
“Pada sistem koridor yang ada, sesuai peraturan kita lakukan. Mungkin memang ada dampak, namanya juga pekerjaan. Tapi SOP kami sudah dilaksanakan,” kata Harpoyo di hadapan anggota dewan.
Ia juga membenarkan bahwa sebagian reklamasi sudah selesai dan akan segera ditanami kembali sesuai ketentuan. Namun beberapa area belum bisa direklamasi karena masih berada dalam tahapan operasional.
“Kalau reklamasi belum waktunya, ya belum bisa dilakukan. Lokasi kita luas. Yang sudah selesai, nanti ditanami sesuai prosedur,” tambahnya.
Menjawab keluhan terkait ganti rugi rumah yang rusak, Harpoyo menyebutkan bahwa sebagian warga telah menerima kompensasi, namun masih ada beberapa yang belum rampung prosesnya. Pihak perusahaan mengaku tengah menjalin komunikasi dengan warga dan pemerintah untuk mencari solusi yang disepakati bersama.
“Kalau belum diselesaikan, berarti masih dibicarakan. Kita cari kesepakatan. Prinsipnya kita lihat dulu situasinya seperti apa,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kaltim akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang dalam waktu dekat. Husin memastikan, hasil kunjungan itu akan menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi kepada pemerintah daerah, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat.
“Kita tidak ingin masyarakat jadi korban karena pembiaran. Kalau terbukti ada pelanggaran, kita akan ambil langkah tegas,” tutup Husin.