SAMARINDA: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kaltim akan menindaklanjuti hasil temuan 16 dari 17 sampel beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara bertahap dan melalui koordinasi lintas lembaga.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dalam konferensi pers lanjutan yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Samarinda.
Konferensi tersebut merupakan lanjutan dari konferensi pers sebelumnya yang digelar pada 4 Agustus 2025, di mana telah dirilis 7 merek beras yang tidak memenuhi kriteria mutu premium. Kini, hasil uji terhadap 10 merek tambahan dari pengawasan di lapangan juga diumumkan. Dari total 17 merek beras yang diuji, hanya satu merek yaitu Rumah Tulip yang seluruh parameternya dinyatakan sesuai dengan ketentuan SNI 6128:2020.
“Langkah pertama adalah membahas hasil ini dalam rapat tim terpadu. Kami tidak bisa langsung menarik seluruh produk dari pasaran karena harus memperhitungkan dampaknya, termasuk potensi kelangkaan beras,” jelas Heni.
Lebih lanjut, Heni menyampaikan bahwa isu beras tidak sesuai standar atau beras oplosan saat ini telah menjadi perhatian nasional, sehingga Pemprov Kaltim menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat guna memastikan keselarasan langkah antarlembaga.
Dalam jangka pendek, Pemprov Kaltim melalui DPPKUKM akan mengeluarkan surat peringatan kepada distributor maupun pedagang dari 16 merek beras yang tidak memenuhi standar, kecuali Rumah Tulip. Langkah ini dilakukan sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan pusat.
“Kami akan segera memanggil seluruh distributor dan pedagang untuk berdiskusi bersama tim terpadu, guna merumuskan tindakan yang sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keberlanjutan pasokan,” tegas Heni.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa 17 sampel beras diambil dari dua kota besar yakni Samarinda dan Balikpapan. Beras-beras tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk wilayah Surabaya, Makassar, serta pengemasan lokal di Kalimantan Timur. Beberapa di antaranya bahkan termasuk dalam daftar rilis nasional yang diumumkan oleh Kementerian Pertanian.
“Kami temukan ada beras yang datang dalam bentuk kemasan dari luar Kaltim, dan ada juga yang dikemas ulang secara lokal. Ini juga menjadi poin penting dalam evaluasi tindak lanjut,” tambah Heni.
Pengujian dilakukan terhadap 14 parameter mutu, antara lain butir kepala, butir patah, menir, butir kuning atau rusak, hingga campuran benda asing. Hasilnya, hanya satu merek Rumah Tulip yang lulus seluruh parameter.
Sementara itu, beberapa merek lainnya memiliki sejumlah parameter yang tidak sesuai seperti merek Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Ketupat Manalagi, Sania, Rojolele, Blekok, Siip, Mawar Melati dan Kura-Kura.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Satgas Pangan Polda Kaltim Sainal Bintang menyatakan bahwa pihaknya turut mengawasi proses ini sejak awal dan akan merapatkan hasil pengawasan bersama tim gabungan.
“Ini merupakan bagian dari tugas kami bersama. Untuk tindak lanjut, kami akan diskusikan lagi secara teknis, termasuk mendalami kemungkinan pelanggaran dan potensi risiko terhadap konsumen,” ujar Sainal.
Heni menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penindakan, namun juga memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat tetap terjaga.
Oleh sebab itu, keputusan yang diambil akan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas pasokan beras.
“Kita punya tanggung jawab untuk menjaga stok pangan tetap ada. Tapi di sisi lain, mutu dan kesehatan masyarakat juga harus dijaga,” ucapnya.
Maka pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).