
SAMARINDA: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menilai kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku di pemerintah pusat menjadi hambatan utama bagi wilayah-wilayah yang sudah siap membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB).
Menurutnya, DOB berperan strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami mendukung DOB dan berharap moratorium segera dicabut. Pembentukan DOB bisa mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi,” ujarnya baru-baru ini.
Meski mendukung, Agusriansyah mengingatkan perlunya kajian komprehensif sebelum wilayah baru dibentuk.
Beberapa calon DOB di Kaltim, katanya, masih menghadapi kendala pada ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara optimal.
Hingga akhir 2024, Kaltim memiliki sejumlah usulan DOB, antara lain Kutai Utara, Berau Pesisir, Paser Selatan, Kutai Tengah, dan Sangkulirang.
Usulan ini berasal dari pemekaran kabupaten/kota dengan tujuan mendekatkan layanan pemerintahan, terutama di wilayah terpencil.
Pemerintah provinsi melalui Forum Koordinasi Percepatan DOB (Forkoda DOB) terus memproses rencana pemekaran tersebut.
Namun, kebijakan moratorium pemerintah pusat yang mensyaratkan evaluasi kelayakan administratif, teknis, dan fiskal masih menjadi penghalang.
Agusriansyah optimistis, jika moratorium dicabut, DOB di Kaltim akan membawa dampak positif terhadap pemerataan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
“Pembentukan DOB harus berdasarkan penilaian yang baik. Saya yakin pemekaran bisa mempercepat pemerataan pembangunan, asalkan dilakukan sesuai prosedur dan perhitungan yang matang,” tegasnya.
Bagi DPRD Kaltim, pemekaran wilayah tidak sekadar membagi peta administrasi, tetapi memastikan pemerintahan baru mampu berjalan efektif dengan dukungan anggaran, infrastruktur, dan SDM memadai.
Dengan dukungan politik dan administratif yang kuat, DPRD Kaltim berharap pemerintah pusat segera mencabut moratorium sehingga proses pemekaran wilayah dapat berjalan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh Kaltim.