JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
Ia ditetapkan bersama pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC), pemilik saham dan komisaris di sejumlah perusahaan batubara.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), ayah kandung Donna, yang sempat berstatus tersangka hingga wafat pada 22 Desember 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan skema suap ini berlangsung sejak pertengahan 2014.
Juni 2014: Rudy Ong menunjuk seorang makelar berinisial SUG untuk mengurus perpanjangan enam IUP.
Tak lama, urusan dilanjutkan oleh perantara lain, IC, yang berhubungan langsung dengan pejabat daerah.
Agustus 2014: IC menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya. Sebagai “biaya pengurusan”, Rudy Ong menyalurkan uang Rp3 miliar.
Dana itu sebagian diserahkan kepada Amrullah (Kepala Dinas ESDM Kaltim kala itu) serta Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM).
Januari-Februari 2015: Donna Faroek mulai aktif masuk dalam proses. Ia menghubungi Amrullah, bahkan bernegosiasi langsung dengan Rudy Ong.
Tawaran awal Rp1,5 miliar ditolak Donna yang kemudian meminta Rp3,5 miliar.
Hotel di Samarinda: Transaksi dilakukan di sebuah hotel. ROC melalui SUG menyerahkan Rp500 juta, sementara IC memberikan amplop berisi Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna.
Pasca transaksi: Setelah menerima uang, Donna melalui seorang pengasuh bayi bernama IJ menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) IUP kepada IC, sebagai tanda urusan perpanjangan izin beres.
KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka pada 19 September 2024:
1. Awang Faroek Ishak (AFI) – Mantan Gubernur Kaltim (status gugur karena meninggal dunia).
2. Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) – Ketua Kadin Kaltim.
3. Rudy Ong Chandra (ROC) – Pengusaha batubara, pemilik saham PT Tara Indonusa Coal, dan komisaris di beberapa perusahaan tambang (PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan).
Rudy Ong dijemput paksa KPK di Surabaya pada 21 Agustus 2025 dan ditahan hingga 9 September 2025.
Saat konferensi pers pada 25 Agustus, ia sempat menginterupsi dengan mengaku diperas hingga Rp10 miliar dan bahkan menyebut ada permintaan untuk membeli narkoba.
“Keterangan itu akan didalami pada pemeriksaan berikutnya. Ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan kepada penyidik,” tegas Asep Guntur, Senin, 25 Agustus 2025.
Dayang Donna lahir di Samarinda, 10 April 1976. Ia berlatar pendidikan Psikologi di Universitas Persada Indonesia YAI Jakarta, lalu meraih Magister Manajemen di Universitas Mulawarman.
Donna memiliki rekam jejak panjang di organisasi:
Ketua KNPI Kaltim, Ketua PRSI Kaltim (2019–2023) dan Ketua ISSI Kaltim (2021–2025).
Di dunia usaha, ia sempat menjabat Ketua HIPMI Kaltim (2014–2017) dan kini memimpin Kadin Kaltim periode kedua (2022–2027).
Ia juga CEO PT Aifa Kutai Energy yang bergerak di pertambangan dan kontraktor.
Secara politik, Donna pernah maju caleg DPRD Kaltim lewat Golkar pada 2019 (gagal), serta diproyeksikan ikut Pilkada Samarinda 2015-2020, namun urung terlaksana.
Kasus ini menyoroti praktik “jual beli izin” yang lazim dalam sektor sumber daya alam di Kaltim.
Keterlibatan Donna sebagai putri gubernur sekaligus Ketua Kadin memperlihatkan eratnya hubungan antara politik lokal, bisnis, dan birokrasi perizinan.
KPK menilai kasus ini bukan hanya soal suap individu, melainkan bagian dari praktik sistemik yang merugikan tata kelola pertambangan daerah.
Kini KPK fokus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah maupun swasta.
Meski Awang Faroek sudah meninggal, status hukumnya tetap diumumkan KPK demi akuntabilitas publik.
Sementara Donna Faroek dan Rudy Ong akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti, keduanya terancam hukuman pidana suap sesuai UU Tipikor.