
SAMARINDA: Dugaan komersialisasi ilegal aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, kembali mencuat ke publik.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah provinsi tersebut.
Menurut Jahidin, lahan yang diperkirakan mencapai panjang 220 meter dari batas bangunan hingga simpangan jalan, merupakan murni milik Pemprov Kaltim.
Namun, saat ini aset tersebut diduga dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dengan membangun sejumlah bangunan permanen hingga bertingkat.
“Tanah itu jelas milik Pemprov. Ada sekitar 19 bangunan di atasnya, ada yang sementara dan ada yang permanen. Bahkan ada bangunan lantai dua. Saya tidak tenang kalau tidak dibongkar, karena ini menyangkut kepentingan publik,” tegas Jahidin saat diwawancarai belum lama ini.
Jahidin menduga ada oknum yang terlibat dalam proses berdirinya bangunan-bangunan tersebut, termasuk kemungkinan adanya izin yang dikeluarkan secara tidak semestinya. Ia menilai kelalaian Pemprov membuat aset itu seakan-akan menjadi warisan pribadi pihak yang menguasainya.
“Ini sudah puluhan tahun terjadi. Saya hampir 20 tahun disini, kasus ini sudah ada sebelum saya masuk. Hanya saja mungkin selama ini tidak mau dimunculkan. Kalau kita diam, aset negara bisa hilang,” ucapnya.
Politisi PKB itu menegaskan, jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat, maka harus diproses hukum.
“Kalau ada oknum petugas yang main di belakang, harus diseret ke meja hijau. Jangan sampai inventaris negara dianggap milik pribadi,” tambahnya.
Jahidin menilai lahan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik, seperti puskesmas, SMA atau infrastruktur lain yang bisa dinikmati masyarakat. Bukan untuk kepentingan segelintir orang yang sudah mampu.
Ia menyebut nilai tanah di kawasan tersebut sangat tinggi, bisa mencapai Rp10 juta per meter persegi.
“Kalau dibiarkan, kerugiannya miliaran rupiah. Sementara masih banyak masyarakat yang kesulitan. Sangat tidak adil kalau orang mampu justru menguasai aset negara,” katanya.
Komisi III DPRD Kaltim akan mendorong Pemprov bertindak tegas. Jahidin mengaku sudah menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna dan berencana mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, dan instansi perizinan terkait untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut.
“Kami ingin semua bangunan dikembalikan kepada Pemprov. Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, kita dukung. Tapi kalau hanya dinikmati oknum, itu pidana,” tegasnya.
Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk ikut mengawasi agar persoalan ini tidak tenggelam.
“Siarkan sebanyak-banyaknya. Jangan sampai hanya saya yang bersuara. Ini aset daerah, hak masyarakat Kaltim,” pungkas Jahidin.