JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa keterangan saksi, saksi ahli, dokumen, hingga barang bukti.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ungkap Nurcahyo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Pemeriksaan pertama pada 23 Juni berlangsung sekitar 12 jam, kemudian pada 15 Juli selama 9 jam, dan terakhir hari ini.
Sejak 19 Juni 2025, ia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.
Kemudian, Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan terkait infrastruktur teknologi manajemen sekolah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Nadiem hadir ke Gedung Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Kehadirannya menarik perhatian publik, mengingat statusnya kini berubah dari saksi menjadi tersangka utama dalam kasus besar di sektor pendidikan tersebut.