SAMARINDA: Empat tersangka komplotan pencuri asal Makassar ditangkap Polresta Samarinda usai melakukan serangkaian aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan para pelaku diketahui sudah merencanakan aksinya sejak masih berada di Makassar. Keempat tersangka berinisial I alias C, AS, DR, dan UH, berasal dari Biringkanayya, Mamajang, dan Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Empat tersangka ini datang dari Makassar dengan membawa dua motor berpelat KT palsu serta senjata tajam berupa busur. Busur ini dibawa khusus dari Makassar sebagai antisipasi jika aksi mereka ketahuan warga,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu, 17 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, UH disebut sebagai otak komplotan.
Ia yang pertama kali menginisiasi aksi pencurian setelah gagal mendapatkan pekerjaan di Mamuju.
Sementara itu, I alias C dan DR berperan sebagai eksekutor yang mencongkel serta mengambil barang-barang berharga dari dalam rumah.
Adapun AS dan UH berperan sebagai joki motor sekaligus pengawas di luar rumah.
Komplotan ini mengakui sudah tujuh kali melancarkan aksinya di berbagai titik di Samarinda.
Di antaranya, dua kali di Jalan Merdeka, serta masing-masing sekali di Makroman, Jalan Sawi, Perum PSI, Jalan Santika, dan Samarinda Seberang.
Barang-barang curian yang mereka incar termasuk jam tangan mewah merek Rolex hingga Alexander Christie. Sebagian hasil curian telah sempat dijual.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka, I alias C, sempat mencoba melarikan diri saat diamankan di Jalan Sultan Alamuddin, Sambutan. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.
“Pelaku mencoba kabur saat diamankan, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur. Dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di Jalan Sejati,” kata Hendri.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua unit sepeda motor dengan pelat nomor palsu, busur yang dibawa dari Makassar, serta sejumlah jam tangan mewah hasil curian yang masih tersisa.
Kapolresta menegaskan para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga terus menelusuri keberadaan jaringan penadah barang curian yang diduga menjadi tempat para tersangka menjual hasil kejahatan.
“Komplotan ini memang datang khusus dari Makassar dengan rencana mencuri di Samarinda. Penyelidikan masih berlanjut untuk melacak jaringan penadah,” tegas Hendri.